wCSUfbj0jCfxbkpQufYnAiiwrifpe8kDKSjPJHFZ

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 15 Mei 2012

PERKEMBANGAN HUKUM PADA MASA PEMERINTAHAN ABU BAKAR AS SIDDIQ DAN UMAR BIN KHATAB



A.    Pendahuluan
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As Siddiq dan Umar Bin Khatab keadaan social masyarakat sudah mulai membaik dari pemerintahan yang ada pada masa Rasulullah SAW.
Hal pokok kami membahas mengenai perkembangan hukun pada masa pemerintahan Abu Bakar As Siddiq dan Umar Bin Khatab merupakan suatu jalan unauk kita semua dapat memahami bagaimana kedudukan hukum pada saat mereka memimpin suatu Negara. Dan dapat menjelaskan keadaan social politik dan hukum-hukum yang ada pada saat mereka menjadi khalifah.
Dengan demikian hukum pada pemerintahan Abu Bakar dan Umar merupakan tolak ukur kita untuk menjadikan bagaimana system pemerintahan yang baik, sehingga dapat dijadikan modal atau contoh-contoh oleh generasi berikutnya, terutama generasi ahli hukum Islam dizaman sekarang, tentang bagaimana cara mereka menemukan dan menerpkan hukum islam pada masa pemerintahan Abu Bakar dengan Umar.
Berdasarkan pnejelasan diatas, jelaslah kalau pada materi ini kami akan mengangkat suatu permasalahan dari perkembangan hukum yang ada pada masa sahabat pasal ini, yaitu Abu Bakar dan Umar dalam pengembangan hukum pada saat mereka dan dapat menjelaskan kedudukan hukum yang sama dengan keadaan politik social pada saat itu.

B.     Gambaran Politik, Social Masyarakat Pada Masa Abu Bakar As Siddiq Dan Umar Bin Khatab
1.      Pada Masa Abu Bakar As Siddiq
Abu Bakar As-Siddiq (573-22 Jumadilakhir 13/23 Agustus 634). Khalifah pertama dari Khulafa’ ar-Rasyiddin, sahabat Nabi SAW yang terdekat, dan termasuk di antara orang-orang yang pertama masuk islam (as-sabiqun al-awwalun). Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Abi Kuhafah at-Tamami. Pada masa kecilanya Abu Bakar bernama Abdul Ka’bah. Nama ini diberikan kepadanya sebagai realisasi nazar ibunya sewaktu mengandungnya. Kemudian nama itu ditukar oleh Nabi SAW menjadi Abdullah. Gelar Abu Bakar diberikan Rasulullah SAW karena ia seorang yang paling cepat masuk islam, sedang gelar as-Siddiq yang berarti ‘amat membenarkan’ adalah gelar yang diberikan kepadanya karena ia amat segera membenarkan Rasulullah SAW dalam berbagai macam peristiwa terutama Isra Mikraj.[1][1]
Setelah Rasulullah wafat tahun 632, Abu Bakar terpilih sebagai khalifah pertama pengganti Rasulullah SAW dalam memimpin Negara dan umat islam. Waktu itu, daerah kekuasaan islam hampir mencakup seluruh semenanjung Arabia yang terdiri atas berbagai suku arab. Ada dua factor utama yang mendasari terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, yaitu:
1)      Menurut pendapat umum yang ada pada zaman itu, seorang khalifah (pemimpin) haruslah berasal dari suku Kuraisy; pendapat ini didasarkan pada hadis yan berbunyi al-a’immah min Quraisy (kepemimpinan itu ditangan orang Kuraisy).
2)      Sahabat sependapat tentang ketokohan probadi Abu Bakar sebagai khalifah karena ia adalah laki-laki dewasa pertama yang memeluk islam, ia satu-satunya sahabat yang menemani nabi SAW pada saat hijrah dari Mekkah ke Madinnah dan ketika bersenbunyi di Gua Sur, ia yang ditunujuk Rasulullah SAW untuk mengimami salat pada saat beliau sedang uzur, dan ia keturunan bangsawan, cerdas, dan berakhlak mulia.
Sebagai khalifah, Abu Bakar mengalami dua kali dibaiat. Pertama di Saqifah Bani Sa’idah yang dikenal dengan ba’iah khassah dan kedua di mesjid Nabi (masjid nabawi) di Madinnah yang dikenal dengan ba’iah ammah. [2][2]
Masa awal pemerintahan Abu Bakar diwarnai dengan berbagai kekacauan dan pemberontakan, saperti munculnya orang-orang murtad, aktifnya orang-orang yang mengaku nabi, pemberontakan dari beberapa khalifah Arab dan banyaknya orang-orang yang ingkar membayar zakat. Munculnya orang-orang muratad disebabkan oleh keyakinan mereka terhadap ajaran islam belum begitu mantap, dan wafatnya Rasulullah SAW menggoyahkan keimanan mereka. Tentang orang-orang yang mengaku mereka nabi sebenarnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW, tetapi kewibawaan Rasulullah menggetarkan hati mereka untuk melancarkan aktivitasnya. Mereka mengira bahwa Abu Bakar adalah pemimpin yang lemah sehingga mereka berani membuat kekacauan. Pemberontakan kabilah disebabkan oleh anggapan mereka bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat nabi SAW bersifat pribadi dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW sehingga mereka tidak perlu lagi taat dan tunduk kepada penguasa Islam yang baru. Orang-orang yang ingkar membayar zakat hanyalah karena kelemahan iman mereka. Terhadap semua golongan yang membangkang dan memberotak itu Abu BAkar mengambil tindakan tegas.[3][3]
Meskipun fase permulaan dari kekhalifahan Abu Bakar penuh dengan kekacauan, ia tetap bersikeras melanjutkan rencana Rasulullah SAW untuk mengirim pasukan ke daerah Suriah dibawah pimpinan  Usamah Bin Zaid. Pada mulanya, keinginan Abu Bakar ditentang oleh sahabat dengan alas an suasana negeri dalam sangat memprihatinkan akibat kerusuhan yang timbul. Akan tetapi, setelah ia meyakinkan mereka bahwa itu adalah rencana Rasulullah SAW, akhirnya pengiriman pasukan itupun disetujui.
Langkah politik yang ditempuh Abu Bakar itu ternyata sangat strategis dan membawa dampak yang sangat positif. Pengiriman pasukan pada saat Negara dalam keadaan kacau menimbulkan iternprestasi dipihak lawan bahwa kekuatan islam cukup tangguh sehingga pemberotak menjadi gentar. Di samping itu, langkah ini juga merupakan taktik untuk mengalihkan perhatian umat islam dari perselisihan intern. Pasukan Usamah berhasil menunaikan tugasnya dengan membawa harta rampasan perang yang berlimpah.[4][4]

2.      Pada Masa Umar Bin Khatab
Umar Bin Khatab adalah seorang sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW dan khalifah al-Khulafa ar-Raqsydun. Ayahnya bernama Khatab bin Nufail al-Mahzumi al-Quraisyi dari suku Adi, dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Suku Adi masih termasuk rumpun Quraisy dan terpandang di kalangan Arab.
Masuk islamnya Umar segera diikuti oleh putra sulungnya, Abdullah, dan Isterinya, Zainab binti Ma’zun. Selain itu, keislaman Umar membuka jalan bagi tokoh-tokoh Arab lainnya masuk Islam. Sejak saat itu, berbondong-bondonglah orang masuk Islam sehingga dalam waktu singkat pengikut islam bertambah dengan pesatnya.
Umar telah membawa cahaya terang dalam permulaan perjuangan Islam. Dakwah Islam, yang semula dijalankan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi, kini disiarkan secara terang-terangan. Umar menjadi pembela dan pelindung kaum Islam dari segala gangguan. Ibnu Asir mengungkapkan bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata, “Islamnya Umar adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan, dan pemerintahannya adalah rahmat. Semula, umat Islam tidak berani mengerjakan salat dengan terang-terangan, takut dianiaya oleh kafir Kuraisy, tetapi setelah itu mereka beribadah dengan leluasa tanpa merasa tertekan.” Umar telah menunjukan kesetiaan dan pengabdiannya tanpa pamrih demi kejayaan Islam, seolah-olah ia hendak menebus segala kesalahan dan dosa yang diperbuatnya pada masa jahiliah.[5][5]
Sebagai khalifah, Umar dikenal sangat adil dalam menjalankan pemerintahannya. Ia tidak membedakan antara tuan dan budak, kaya dan miskin, dan penguasa dan rakyat jelata.
Meskipun telah menjadi khalifah, Umar tetap dekat dengan rakyatnya.  Diceritakan bahwa setiap malam ia berkeliling mengamati keadaan sekitar. Ia takut kalau-kalau ada diantara mereka yang mengalami kesulitan seperti sakit, kelaparan. Bila diketemukan, ia tidak segan-segan memberikan bantuan langsung, bahkan sering dijumpai Umar mengangkat sendiri bahan makanan untuk orang-orang yang memerlukannya.
Umar juga sangat takut mengambil harta kaum muslimin tanpa alas an yang kuat. Ia beerpakaian sangat sederhana, bahkan tidak pantas untuk dipakai oleh seorang pembesar seperti dia. Umar meneladani perilaku Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupannya. Prinsip hidupnya sederhana juga diterapkan Umar dilingkungan keluarganya. Istri dan anak-anaknya dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari para pembesar maupun rakyatnya.[6][6]
Dibidang pemerintahan, langkah pertama yang dilakukan Umar sebagai khalifah adalah penerus kebijksanaan yang telah ditempuh Abu Bakar dalam perluasan wilayah Islam ke luar semenanjung Arabia. Pada masa terjadinya ekspansi kekuasaan Islam secara besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhat al-Islamiyyah (perluasan wilayah islam). Berturut-berturut pasukan Islam menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina, dan Persia.[7][7]
Di bidang administrasi pemerintahan, Umar berjasa membentuk majelis permusyawaratan. Anggota dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. Ia juga membagi wilayah Islam ke dalam 8 provinsi yang membawahi distrik dan subdistrik. Kedelapan propinsi itu adalah Mekkah, Madinnah, Suriah, Jazirah, Kufah, Basra, Mesir, dan Palestina. Untuk masing-masing distrik itu, diabgkat pegawai khusus selaku gebernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi perpajakan juga dibenahi.
Untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat, didirikanlah lemabaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji besarnya berbeda-beda sesuai dengan tugasnya. Dia juga mendirikan pos-pos militer ditempat strategis.
Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah yang mula-mula meletakan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Risalah itu disebut Dustur Umar atau Risalah al-Qada.

C.    Perkembangan hukum pada masa Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin khatab.
1.      Sumber Hukum
a.       Al-Quran
Setiap kali ayat-ayat Al Quran turun maka Rasulullah menyampaikannya kepada sebagian kaum muslimin dan beliau menyuruh para penulis wahyu untuk menuliskannya. Di antara mereka ada yang mencakup diri dengan menghafal apa yang diperolehnya dan ada juga yang menulisnya. Rasul menentukan ayat-ayat dan surat-suratnya. Beliau wafat dan Al Quran belum terkumpul dalam satu mushaf namun Al Quran telah terpelihara di dada para penghafal Al Quran (huffazh), di lembaran-lembaran para penulis wahyu dan lembaran-lembaran lain yang ada di tangan para penulisnya. Jumlah orang yang hafal Al Quran pada masa Nabi adalah banyak dan sebagian dari mereka ada yang hafal Al Quran seluruhnya.[8][8]
Pada awal masa Abu Bakar r.a. terjadilah peristiwa yang memberi perhatian terhadap wajibnya mengumpulkan seluruh Al Quran dalam satu mushhaf, demikian itu pada peperangan Yamamah ada sejumlah besar pengahafal Al Quran yang gugur syahid, sehingga dengan demikian, Abu Bakar mengkhawatirkan terhadap Al Quran.
Menyalinnya dari satu tempat ke tempat yang lain menjadi terkumpul. Dan hal itu menduduki kertas-kertas yang terdapat dalam rumah Rasulullah SAW, yang didalamnya terdapat Al Quran yang berserakan maka seorang mengumpulkan dan mengikatnya dengan benang sehingga sedikit pun tidak hilang.
Zaid bib Tsabit termasuk penghafal Al Quran dan penulis wahyu. Dalam pada itu ia tidak mencukupkan dengan hafalannya dan tulisannya, namun ia minta tolong terhadap hafalan para huffazh, lembaran para penulis dan tulisan yang terdapat dirumah Rasulullah SAW. Ia menyempurnakan pengumpulan dihadapan orang banyak dari Muhajirin dan Anshar dan dengan kerja Abu Bakar dan Umar r.a., maka Allah SWT menyempurnakan apa yang terkandung dalam firmannya.[9][9]
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ
Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami pula yang menjaganya

Umar bin Khatab berkehendak untuk menulis sunnah-sunnah. Dalam hal itu ia bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah maka pada umumnya mereka menyetujui penulisan itu. Ia diam selama satu bulan seraya istikharah kepada Allah telah menetapkan hatinya maka ia berkata : “Sesungguhnya ssaya selalu ingat keapdamu untuk menulis sunnah-sunnah seperti apayang telah kamu ketahui. Kemudian saya ingat ketika orang-orang ahli kitab yang sebelummu telah menuliskan kitabullah. Dan sesungguhnya saya, demi Allah saya tidak mencampurkan kitabullah dengan sesuatupun”. Maka ia meninggalkan penulisan sunnah-sunnah itu.
Hadist-hadist menunjukan bahwa para imam dan pemimpin-pemimpin kaum muslimin pada periode itu selalu berusaha menyedikitkan riwayat karena takut tersiarnya kedustaan dan kekeliruan atas Rasulullah SAW. Oleh Karena itu mereka mentahkikkan apa yang diriwayatkan kepada mereka. Abu Bakar dan Umar hanyalah menerima hadist-hadist yang disaksikan oleh dua orang yang mendengarkan dari Rasulullah SAW sehingga Abu Bakar minta orang yang menguatkan terhadap Al Mughiran bin Syu’ban dalam periwayatannya, dan Umar minta orang yang menguatkan Al Mughgirah, Abu Musa dan Ubay. Mereka tidak bimbang kepercayaannya terhadap mereka karena tingginya kedudukan dan derajat mereka. Dan Ali menyumpah atas orang-orang yang meriwayatkan kepada mereka dari Rasulullah SAW dan mereka tidak menyelisihinya.
Pekerjaan mereka ini mengajak untuk menyedikitkan periwayatan As Sunnah pada periode ini, dan cermat atas hadist-hadist yang tetap (shahih) riwayatnya dengan persaksian dua orang saksi ketika ada peristiwa yang mengajak untuk menyebutkan Al Hadits.
Ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’ah sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya, ini ada dua macam yakni: [10][10]
1.      mengambil hukum dari zhahi-zhahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu.
2.      mengambil hukum dari ma’qul nash karena nash itu mengandung ‘illat yang mnerangkannya, atau ‘illat itu dapat diketahui dan tempat kejadian yang didalamnya mengandung ‘illat, sedan gnash itu tidak memuat hukum itu. Inilah yang dikenal dengan kiyas.
Pengeluaran hukum (istimbat) pada masa itu terbatas pada fatwa-fatwa yang ditawafkan oleh orang yang ditanya tentang suatu peristiwa. Mereka tidak meluaskan dalam menetapkan masalah-masalah dan menjwabnya, bahkan mereka tidak menyenangi hal itu dan mereka tidak menampakan pendapat tentang suatu sebelum sesuatu itu terjadi. Jika sesuatu itu terjadi maka mereka ijtihad untuk mengiatimbatkan hukumnya. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dinukil dari sahabat-sahabat besar adalah sedikit. Dalam berfatwa mereka selalu berpegang atas:
1.      Al Quran, karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Al Quran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpu selain Arab telah masuk kalangan mereka.
2.      Sunnah Rasulullah SAW, dan mereka telah sepakat untuk mengikutinya kapan saja mereka mendapatkannya dan percaya kepada orang-orang yang benar periwayatannya.
Dan telah sampai pada sahabat keputusan-keputusan yang mereka tidak melihat nash dari Al Quran atau As Sunnah. Ketika itu mereka berlindung kepada qiyas dan mereka menganggapnya suatu pendapat. Demikianlah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a jika tidak ia mendapatkan nash dalam Al Quran dan (tidak mendapatkan= pent) sunnah dikalangan manusia. Sesungguhnya Abu Bakar itu mengumpulkan manusia dan bermusyawarah dengan mereka. Apabila pendapat mereka sepakat atas suatu maka ia memutuskan dengannya. Demikian yang dilakukan oleh Umar.
Dua syaikh (Abu Bakar - Umar) apabila bermusyawarah dengan suatu jama’ah tentang suatu hukum, dan mereka menyarankan denga suatu pendapat (ra’yu) yang dikemukakan oleh manusia dan bagi seorangpun tidak baik untuk menyelisihnya. Mengeluarkan pendapat dengan ini namanya ijma’. Jumlah mujtahid dari kalangan sahabat pada waktu itu terbatas dengan kemungkinan untuk mengadakan musyawarahdan peninjauan terhadap hasil pendapat mereka sehingga mudah terwujudnya ijma’.[11][11]
Dengan demikian, masa itu ada tiga sumber hukum yaitu:
1.      Al Quran sebagai pegangan (landasan).
2.      As Sunnah.
3.      Qiyas atau ra’yu (pendapat) sabagai cabang Al Quran dan As Sunnah.

2.      Perkembangan Hukum Pada Masa Abu Bakar As Siddiq
Abu Bakar as Siddiq, beliau merupakan ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah dari tahun 632 samapai 634 M. sebelum masuk Islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Iktu aktif mengembangkan dan menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi SAW, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertam sangat tepat sekali. (Hazairin, 1955).[12][12]
Banyak tindakannya yang dicatat dalam ssejarah Islam, namun yang pernting dalam tulisan adalah:
1.      Pidato pelantikannya yang antara lain berbunyi sebagai berikut: “Aku telah kalian pilih sabagai khalifah, kepala Negara, tetapi aku bukanlah yang terbaik diantara sekalian. Kareitu jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan hal yang salah , perbaikilah sebab, menurut pendapatku menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.”
Kata-kata Abu Bakar ini sangat penting artinya dipandang dari sudut hukum ketatanegaraan dan pemikiran politik Islam, sebab kata-katanya itu dapat dijadikan dasar menentukan hubungan antara rakyat dan penguasa, antara pemerintah dan warga Negara.
2.      Cara yang dilakukan Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul di kalangan masyarakat. Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalama wahyu Tuhan. Kalau tidak terdapat di sana, dicarinya didalam Sunnah Nabi. Kalau dalam Sunnah Rasulullah ini pemecahannya tak diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada para sahabat Nabi yang dikumpulkan dalam satu majelis . mereka yang duduka dalam majelis itu melakukan ijtihad bersama (jama’i) atau ijtihad kolektif. Timbullah keputusan atau consensus bersama yang disebut ijimak mengenai masalah tertentu. Dalam masa pemerintahan Abu Bakar inilah sering dicapai apa yang disebut dalam kepustakaan sebagai ijimak sahabat.[13][13]
3.      Atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Quran yang telah ditulis zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah  kurma, tulang-tulang unta, dansebagainnya dan mengimpunnya kedalam satu naskah. Panitia ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit salah seorang pencatat wahyu dan sekretaris Nabi Muhammad ketika beliau masih hidup. Sebelum diserahkannya kepada Abu Bakar, himpunan naskah itu diuji dahulu ketepatannya dengan hafalan para penghafal Al Quran yang selalu ada dari masa ke masa. Setelah Abu Bakar meninggal dunia, naskah itu disimpan oleh Umar bin Khatab dan sesuadah Khalifah II ini meninggal dunia pula, naskah ini disimpan dan dipelihara oleh Hafsah janda Nabi Muhammad (Hazairin,1955).[14][14]
Penerapan hukum yang dilakukan oleh Abu Bakar langsung dirasakan orang-orang muslim pada masa itu diantaranya hukum membayar zakat disini dalam pengalaman zakat orang-orang musllim meyakini tentang Al Quran yang mengenai zakat yang berbunyi “Apabila zakat dari sebagaian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mencuci mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.”
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara dan pimpinian umat Islam, Abu Bakar senantiasa meneladani perilaku Rasulullah SAW. Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan, seperti yang dijalankan oleh Nabi SAW, selalu praktekannya. Ia sangat memperhatikan keadaan rakyatnya dan tidak segan-segan membantu mereka yang kesulitan. Terhadap sesame sahabat, perhatiannya juga sangat besar. Sahabat yang telah menduduki suatu jabatan pada masa Nabi SAW tetap dibiarkan tetap pada jabatannya, sedangkan sahabat yang lain yang belum mendapatkan jabatan dalam pemerintahan dan keterampilanyang ia miliki.
Untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Abu Bakar membentuk lemabaga Bait al-Mail , semacam kas Negara atau lembaga keuangan. Pengelolaannya diserahkan kapada Abu Ubaidah, sahabat nabi yang digelari amin al-ummah (kepercayaan umat).selain itu didirikan pula lembaga pengadilan yang ketuanya dipercayakan kepada Umar bin Khatab. Kebjiksanaan lain yang ditempuh Abu Bakar adalah membagai sama rata hasil rampasan peran (ganimah). Dalam hal ini, ia berbeda pendapat dengan Umar bin Khatab yang menginkan pembagian dilakukan jasa tiap-tiao sahabat. Alas an yang dikemukakan Abu Bakar adalah semua perjuangan yang dilakukan atas nama Islam akan mendapat pahala dari Allah SWT di akhirat. Karena itu, biarkanlah didunia mereka mendapat bagian yang sama.[15][15]
3.      Hukum Pada Masa Pemerintahan Umar Bin Khatab
Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya sebagai khlaifah II. Pemerintahan Umar bin Khatab ini berlangsung dari tahun 634 samapi 644 M. sebagai sahabat nabi, (1) Umar turut aktif menyiarkan agama Islam. Ia melanjutkan uasaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak, dan Persia di sebelah utara serta Mesir di barat daya. (2) Ia menetapkan tahun Islam yang terkenal dengan Hijriyah berdasarkan peredaran bulan (Qamariyah). Dibandingkan dengan tahun masehi (Maladiyah) yang didasarkan dengan peredaran matahari atau syamsiah, tahun Hijriyah lebih pendek. Perbedaannya setiap tahun adalah 11 hari, sekian jam, sekian menit (Hazairin, 1955). Oleh karena itu, tiap tahun permulaan puasa, misalnya, bergeser 11 hari lebih dahulu dari tahun sebelumnya. Penetapan tahun Hijriyah ini dilakukan Umar pada tahun 638 M dengan bantuan para ahli hisab (hitung) pada waktu itu. Dimulai sejak Nabi Muhammad hijrah ke Madinnah. (3) Selain itu penetapan Umar yang diikuti oleh umat Islam diseluruh dunia sampai sekarang (dan juga ada di masa yang akan datang) adalah membiasakan salat at-tarawih, yaitu salat sunnat malam yang dilakukan setelah salat Isa, selam bulan Ramadan. Di samping itu, yang perlu dicatat mengenai Khalifah Umar ini adalah sikap tolerannya terhadap pemeluk agama lain. Ini terbukti ketika beliau hendak mendirikan masjid (yang sekarang terkenal dengan masjid Umar) di Jerussalem (Palestina) disuatu tempat dari sana menurut keyakinan beliau Nabi Muhammad dahulu mi’raj ke langit. Karena di dekat tempat itu telah berdiri tempat ibadah orang Kristen dan Yahudi, sebelum mendirikan masjid itu, Khalifah Umar terlebih dahulu memberitahukan maksudnya dan meminta izin kepada pemimpin agama golongan Kristen dab Yahudi di tempat itu, padahal sebagai penguasa atas seluruh daerah baru tersebut, ia tidak wajib melakukan itu (Hazairin,1955). Namun, ia melakukan hal tersebut karena sikapnya yang toleran terhadap pemeluk agama lain.[16][16]
Karena usianya yang relative masih muda dibandingkan dengan Abu Bakar, Umar lama memegang pemerintahan. Sifatnya keras dan sebagaimana biasanya, orang yang mempunyai sifat keras selalu berusaha adil melaksanakan hukum. Terkenal keberaniannya dalam menafsirkan ayat-ayat Al Quran berdasarkan keadaan-keadan yang nyata pada waktu tertentu. Ia mengikuti cara Abu Bakar dalam menemukan hukum. Namun demikian, Khalifah Umar terkenal keberanian dan kebujaksanaannya dalam menerapkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Al Quran untuk mengatasi sesuatu masalah yang timbul dalam masyarakat berdasarkan kemaslahatan atau kepentingan umum.[17][17]
Sepintas lalu keputusan-keputusan (dalam kepustakaan terkenal denga ijtihad) Umar seakan akan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan AlQuran, namun kalau dikaji sifat hakikatnya tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya, Ijtihad yang dilakukan oleh Umar bin Khatab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.
a.       Konfirmasi Al Quran Atas Pemikiran Umar
Setidaknya ada 14 masalah terkait dengan Umar yang mendapat konfirmasi dari Al Quran, yang sempat dikutip oleh Ruwa’I dari pernyataan Jalaluddin al Suyuti dalam bukunya al Itqaan Quran. [18][18]
Beberapa diantara 14 masalah itu adalah:
1.      Usulan Umar agar Maqam Ibrahim dijadikan tempat bersembahyang, yang kemudian turun ayat “wattakhodzu min maqoomi ibrohima mushola”
2.      Usulan Umar kepada Nabi agar Muslimah berhijab ketika berhadapan dengan orang laki-laki, kemudian turun ayat “Wa idza saaltumuhunna mataan fasaaltumuhunna min waro’I hijaab.”
3.      Permohonan penjelasan dari Umar agar tawanan perang badar dibunuh dan tidak diambil tebusannya. Perihal hal ini Allah memberikan legimentasi atas usulannya, sebagaimana tertuang dalam surat al Baqarah ayat 97.
4.      Permohonan penjelasan dari Umar atas keharaman arak yang kemudian dijawab oleh Allah dalam surat al Maidah ayat 90.
Dari beberapa contoh diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Umar terbukti mendapat kehoramatan sebagai sahabat Nabi yang sering mendapat kofirnasi dari Al Quran. Bagi Umar, seperti kita ketahui, keberadaan Al Quran sebagai wahyu Allah adalah penentu akhir bagi setiap keputusan yang diambilnya. Umar tidak segan segan mendiskusikan tindakan Rasulullah sejauh ini tidak sesuai dengan pertimbangan logikanya, kalau hal itu dilakukan Rasulullah bukan berdasarkan wahyu.
Dari pemikiran ini, maka tidaklah berlebihan, kalau Nabi Muhammad memberi rekomendasi atas Umar sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Inna allaha ja’ala al haqqa ‘ala lisani Umar wa qalbihi, “Bahwa sesungguhanya Allah telah menempatkan kebenaran melalui lidah dan hati Umar”.

b.      Beberapa Produk Ijtihad Umar
1.      Hak Pencuri
Diriwayatkan oleh Imam Malik, “Sesungguhnya Ubidillah bin Amir bin al HAdrami dating membawa seorang budak kepada Umar bin Khathab dan berkata, “Potonglah tangan budakku ini karena ia telah mencuri!” Umar bertanya, “Apakah yang dicurinya?” Ubaid menjawab, “ Dia telah mencuri cermin isteriku seharga 60 dirham.” Kemudian Umar berkata: “Pergilah! Tidak ada potong tangan baginya. Budakmu mengambil hartamu.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari al Qosim bin Abdir Rohman, “Sesunguhnya seorang laki-laki mencuri dari Baitul Maal. Kemudian Saad bin Abi Waqqosh melaporkan kepada Umar. Umar menyatakan kepada Saad agar tidak memotong tangannya karena bagi pencuri itu ada bagian dari hara Baitul Maal itu.”
2.      Hak Orang Yang Meminum Khamr
Diriwayatkan Abdur Rozaq, “Sesungguhnya Umar mendera dengan 40 kali. Ketika dia tidak melihat hal itu dapat mencegahnya dia menambahkan dengan 80 kali. Umar kemudian berkomentar, “Inilah hukuman yang paling ringan!”
3.      Kasus Muallaf
Umar mengabaikan pembagian zakat kepada muallaf qulubuhum.
4.      Kasus Rampasan Perang
Umar tidak memberikan harta rampasan perang kepada prajurit yang berperang.
Tidak diragukan lagi integritas Umar sebagai salah satu seorang intelektual muslim, karena Nabi sendiri telah mengakui akan hal itu. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Al Asir, “Lau kana ba’di nabiyun lakana Umar al Khotob.” Hanya saja kalau apa yang menjadi pokok pikiran Umar sebagaimana yang dipaparkan diatas, diperdebatkan kembali, bukan berarti sebuah pengingkaran atas kemampuan intelektualnya.
a.       Tidak ada ijtihad tanpa mencurahkan kemampuan. Dalam arti ada usaha mencurahkan segenap usaha dan kemampuan dalam mengikuti dalil-dalil dan meneliti dalil dzann.
b.      Tidak ada ijtihad dalam masalah yang qot’i. hal ini untuk menghindarkan seseorang agar jangan sampai terjebak oleh arus orang yang berusaha mengubah nash yang telah pada nash yang belum jelas. Mengubah hukum qot’I menjadi dzanni.
c.       Tidak boleh menjadikan dzanni menjadi qot’i. kita harus tetap menjaga urutan tingkay hukum sebagaimana yang ada.
d.      Menghubungkan fiqh dan hadis. Perlu mengkonsentrasikan perhatian untuk melihat dan menganalisa illat hukum, kaidah syariah dan tujuannya.
e.       Waspada agar tidak tergelincir oleh tekanan realita. Bahwa sebuah ijtihad tidak ditujukan sebagai legimentasi atas realita yang ada.
f.       Mengantisipasi pembaharuan yang bermanfaat
g.      Tidak mengabaikan semangat zaman dan kebutuhannya
h.      Transformasi menuju ijtihad kolektif.[19][19]
Dari penjelasan diatas maka akan dibahas lagi beberapa ulasan tentang ijtihad Umar.[20][20]
1.      Hukuman Atas Pencuri
Imam Malik dan Syafi’I memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Umar adalah sebuah tahsis atas ayat Al Quran yang masih muthlaq yang terdapat dalam lafadz sariq dan sariqah yaitu hukum potong tangan dikecualikan atas orang-orang yang memiliki unsur hal atas harta yang dicuri sehingga oaring yang mrncuri di Baitul Maal dan Tuannya tidak dihukum potong tangan. Hal ini juga difatwakan oleh Nabi bahwa orang yang memiliki bagian atas harta yang dicuri dia tidak dipotong tangannya.
Dari sini maka tidak cukup alasan  sebenarnya bagi Masdar F. Mas’ud bahwa Umar berijtihad untuk mengubah hukum potong tangan menjadi hukum yang lain. Apalagi untuk menyatakan bahwa hukum potong tangan hanyalah sebuah dugaan atas efektivitas kemampuan membuat jera seorang pencuri. Terlebih ayat yang paling mendasari hukum adalah ayat yang sorih bersifat nash dan qot’i.
2.      Hukuman Atas Pemabuk
Adapun perilaku Umar yang memberikan hak hukuman yang bagi pemabuk yang melebihi dari sunnah Rasul, Ruwa’i menyatakan bahwa hal itu boleh saja dilakukan apabila dimaksudkan sebagai takzir,  hal ini terkait dengan dhohir atsar  yang menyatakan kalau hukuman itu tidak mencegahnya baru kemudian ditambahkan hukuman. Dengan begitu penambahan hukuman hanya bersifat takzir. Hal ini mengingat bahwa apa yang menjadi perilaku Nabi, adalah hujjah  yang tidak boleh ditinggalkan dan ijma’ atas hal-hal yang menyimpangi hukuman yang tidak sah. Meskipun demikian Syafi’i langsung menyepakati hukum dera 80 kali. Hal ini berbeda dengan mazhabnya.
                       
                        3.  Kasus Muallaf
Mengenai muallaf, Rasyid Ridla membagi muallaf menjadi enam macam, empat macam dari kalangan muslimin dan dua macam dari kalangan non muslim. Yang berasal dari golongan Islam adalah:
1)      Pemuka muslim nyang mempunyai pengaruh di tengah kaumnya yang masih kafir.
2)      Pemimpin yang masih lemah.
3)      Orang Islam yang berada di perbatasan yang diharapkan mampu membentengi dan mempertahankan umat islam dari serangan musuh.
4)      Orang Islam yang pengaruhnya diperlukan untuk memungut zakat.
Adapun yng dari golongan non muslim adalah:
1)      Orang yang diharapkan akan beriman dengan adanya bagian muallaf yang diberikan kepada mereka.
2)      Orang yang dikhawatirkan tindakan kejahatannya terhadap orang Islam.
Dari paparan di atas, apa yang dilakukan oleh Umar atas permohonan Uyainah bin Hashn da Al Aqra’ bin Habis, itu belum menunjukan usaha ijtihad Umar atas hkum yang dinilai tidak cocok dengan perkembangan zaman. Hal ini mengingat kedua orang ini dimasukan kedalam golongan orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya terhadap orang-orang Islam. Sementara penolakan Umar dilakukan pada zaman Khalifah Abu Bakar dimana ada kemungkinan kedua orang ini sudah masuk Islam.
4.   Kasus Rampasan Perang
Al Bukhori dan muslim meriwayatkan bahwa rasulullah menyatakan bahwa ayariat tentang ghomnimah ini dikarenakan perhatian Allah atas kelemahan yang ada pada kita. Sehingga apa yang dilakukan Umar adalah mengambil mafhum mukholafah  dari hadist nabi di atas, sebagai muqqoyyad atas ayat Al Anfal 41 yang masih Mutoq.
Dari pembahasan di atas kiranya dapat kita gambarkan disini, bahwa apa yang diijtihadi oleh Umar bin Khatab sama sekali belum keluar dari bingkai etika berijtihad atau keluar dari nash Al Quran dan Al Hadis apalagi kemudian dianggap melakukan usaha mengintreprestasi ulang atas dalil-dalil qoth’i yang termaktub dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi untuk kemudian dijadikan dalil dzonni.
D.    Penutup
Pada pemerintahan Abu Bakar dan Umar perkembangan hukum yang ada sudah mulai maju dibandingkan denganpemerintahan Rasul. Hal ini terjadi bukan berarti nabi dalam pemerintahannya tidak baik, tetapi keadan masyarakat pada saat pemerintahan nabi adalah mayoritas penduduk Jahilliah atau masih pada zaman kebodohan. Pada saat pemerintahannya nabi memulai dakwahnya dari kalangan keluarganya dan para sahabat inipun dakwahnya juga dilakukan secara diam-diam. Setelah nabi wafat , langsung digantikan oleh khalifah Abu Bakar as Siddiq. Pada masa pemerintahan Abu Bakar perluasan wilayah dakwahnya sudah mulai maju dan hukumnya pun sudah mulai ditegakan, meskipun masih banyak hambatan yang dihadapi, disaat perluasan dan perjuangan beliau dalam usaha untuk menegakan syiar islam sudah mulai berkembang, berhenti disaat beliau wafat. Dan langsung digantikan oleh Umar bin Khatab dalam penegakan hukum dan perluasan wilayah Islam. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab perkembangan hukum Islam dan perluasan wilayah Islam sangat pesat, hal ini di dorong dari pemerintahan beliau yang gigih dan tangguh, dan dalam memerintah Umar sangat bijaksana.
Hukum-hukum yang ada pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar, sudah banyak misalnya zakat, shalat, hukum peradilan dan masih banyak hukum-hukum yang lain. Adapun sumber hukum pada masa pemerintahan mereka adalah dari Al Quran, As Sunnah, dan ijtihad. Contoh dari ijtihad  Umar diantara hal orang yang minum khamr, kasus muallaf, kasus rampasan perang, dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA

1.      http://wikipedia.www.id. Hukum islam
2.      Bak Hudhari. Terjemah Tarikkh Al-Tasyri’ Al-Islam. (Sejarah Pembinaan Hukum Islam). Darul Ikhyah: 1980. Indonesia.
3.      Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam), 1996. Grapindo Persada: Jakarta.
4.      Isiklopedia Islam, Jilid 7, PT. Ich Tiar Baru Van Hoeven, Jakarta : 1994
5.      Insiklopedia Islam, Jilid 1, PT. Ich Tiar Baru Van Hoeven, Jakarta : 1994
6.      Insiklopedia Islam, Jilid 8, PT, Ich Tiar Baru Van Hoeven, Jakarta : 2005 edisi Baru
7.      Mahmud A-Abbas, Kejeniusan Umar Bin Khatab, Pustaka azzam, Jakarta : 2002
8.      Ar-Ruhaily, Ruway’I, Fiqih Umar, Jilid 2 Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur: 1994
9.      Mahmud, A. Abbas, Kejeniusan Abu Bakar Ash Siddiq, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan : 2001







[1][1] Insiklopedi Islam, 1 th Tian baru van Hove. 1994. h. 124
[2][2] Kejeniusan Abu Bakar As-Sidiq, Abbas Mahmud al-Qaaf. H. 147.
[3][3] Insiklopedi Islam. 1994. h. 38 jilid 1
[4][4] Hukum Islam, (pengantar ilmu hokum dan tata hukum Islam di Indonesia), Muh. Daud Ali. Raja Grafindo Persada. Jakarta 1996. h. 170
[5][5] Insiklopedi Islam. Pilar baru. Van Hove. 1994. h. 125
[6][6] http://wikypedia.www.id.hukumIslam
[7][7] http://wikypedia.www.id.hukumIslam
[8][8] Terjemah, tarikh At-tasyrik al islamu sejarah pembinaan hukum Islam, Hudari Bik, Darul ihya. Indoenesia. Alih bahasa Pers. N. Zuhri. 1980. h. 246
[9][9] Terjemah, tarikh At-tasyrik al islamu sejarah pembinaan hukum Islam, Hudari Bik, Darul ihya. Indoenesia. Alih bahasa Pers. N. Zuhri. 1980. h. 248

[10][10] Terjemah, tarikh At-tasyrik al islamu sejarah pembinaan hokum islam, Hudari Bik, Darul ihya. Indoenesia. Alih bahasa Pers. N. Zuhri. 1980. h. 255

[11][11] Terjemah, tarikh At-tasyrik al islamu sejarah pembinaan hokum islam, Hudari Bik, Darul ihya. Indoenesia. Alih bahasa Pers. N. Zuhri. 1980. h. 257

[12][12] Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), M. Daud Ali Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996. h. 171-172
[13][13] Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), M. Daud Ali Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996. h. 1
[14][14] http://wikipedya.www.id.hukumislam

[15][15] Insiklopedi Islam. Pilar baru. Van Hove. 1994. h. 137

[16][16] Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), M. Daud Ali Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996. h. 174
[17][17] Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), M. Daud Ali Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996. h. 75
[18][18] Fiqih Umar. Ruwa’I ar-ruhaily, jilid 2 1994. h. 277
[19][19]  http://wikipedya.www.id.hukumislam
[20][20] Fiqih Umar. Ruwa’I ar-ruhaily, jilid 2 1994. h. 237-240


JIKA SOBAT KESULITAN DALAM MENDAPATKAN FILE INI9, SOBAT TINGGAL KLIK JA DI BAWAH INI


0 komentar:

Posting Komentar

MEZA
Bagi sobat yang berkunjung di blogger ini tolong tinggalkan komennya y.......
supaya bisa membagun atau menambah supaya blogger ini lebih baik dari sebelumnya.
MAKASIH

adf.ly

http://adf.ly/?id=1499578