- Hadits Qudsi
Hadits Qudsi secara etimologi berarti Hadits yang di nisbatkan kepada Dzat yang Maha Suci yaitu Allah Subhanahu wa Ta`ala. Secara istilah, Hadits Qudsi dipahami sebagai Hadits yang yang di sabdakan Rasulullah, berdasarkan firman Allah SWT. Dengan kata lain, matan Hadits tersebut adalah mengandung firman Allah SWT.
Hadits Qudsi sama dengan Hadits-Hadits lain tentang keadaan sanad dan rawi-rawinya, yaitu ada yang shahih, hasan, juga dlaif. Perbedaan umum antara Al Qur`anul Karim, Hadits Nabi, dan Hadits Qudsi diantaranya;
1. Al Qur`anul Karim mempunyai lafadz dan makna dari Allah SWT dan diturunkan secara berkala.
2. Sedangkan Hadits Nabi memiliki lafadz yang bersumber dari Nabi SAW tetapi maknanya dari Allah SWT, dan diturunkan tidak secara berkala serta dinitsbatkan kepada Rasulullah SAW.
3. Serta Hadits Qudsi, lafadz Hadits berasal dari Nabi Muhammad tetapi maknanya dari Allah SWT, tidak berkala, dinitsbatkan kepada Allah SWT.
Perbedaan dalam bentuk penyampaianya adalah:
1. Al Qur`an selalu memakai kata “قال الله تعالى”
2. Hadits Nabawi memakai kalimat” قال رسول الله \ قال النبي”
3. Hadits Qudsi dengan “قال رسول الله فيما يرويه عن ربه”
Hadits Qudsi juga bisa disebut sebagai Hadits Ilahi, atau Hadits Rabbani. Jumlah total Hadits Qudsi menurut kitab Al Ittihafatus Sunniyah berjumlah 833 buah, termasuk yang shahih, hasan dan dlaif.
Contoh Hadits Qudsi yang sahih:
عن رسول الله ص. قال الله عز وجل: انفق انفق عليك. (صحيح رواه البخرى مسلم).
Artinya: Dari Rasulullah SAW: telah berfirman Allah Azza wa Jalla. “berderma lah kalian, niscaya aku akan membalas derma atasmu” (Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hadits Qudsi ialah Hadits yang lafadz matan-nya dari Nabi Muhammad SAW dan maknanya dari Allah SWT. Hadits Qudsi tidsak sama dengan Al Qur`an karena Al Qur`an lafadz dan matan-nya dari Allah SWT.
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hadits Qudsi ialah Hadits yang lafadz matan-nya dari Nabi Muhammad SAW dan maknanya dari Allah SWT. Hadits Qudsi tidsak sama dengan Al Qur`an karena Al Qur`an lafadz dan matan-nya dari Allah SWT.
- Hadits Marfu
Secara etimologi Marfu berasal berarti “yang diangkat, yang dimajukan, yang diambil, yang dirangkaikan, yang disampaikan”, yaitu ditujukan kepada Rasulullah SAW.
Secara istilah, Hadits Marfu dapat dipahami sebagai Hadits yang sandarkan terhadap Nabi Muhammad SAW dari ucapan, perbuatan, taqrir, dan sifat Beliau.
Pembagian Marfu:
Secara istilah, Hadits Marfu dapat dipahami sebagai Hadits yang sandarkan terhadap Nabi Muhammad SAW dari ucapan, perbuatan, taqrir, dan sifat Beliau.
Pembagian Marfu:
Katerangan:
1. Qauli Tasrihan : ucapan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
2. Qauli Hukman: ucapan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
3. Fi`Li Tasrihan: perbuatan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
4. Fi`Li Hukman: perbuatan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
5. Taqriri Tasrihan: ketetapan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
6. Taqriri Hukman: ketetepan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
Contoh Hadits Marfu Qauli Tasrihan:
عن جابر قال رسول الله ص. حسن الملكة يمن وسوء الخلق شؤم. (ابن عسكر).
Artinya: dari Jabir telah bersabda Nabi SAW: “baik pekerti adalah pelajaran dan buruk kelakuan itu adalah sial” (HR. ibnu asakir).
Hadits diatas dikatakan sebagai Hadits Marfu Qauli Tasrihan karena dengan terang-terangan “قال رسول الله”.
Contoh Hadits Marfu Qauli Hukman:
عن عمر قال: الدعاء موقوف بين السماء والارض لا يصعد شيء حتى يصلى على النبي. (رواه الترمذي).
Artinya: dari umar ia berkata: “do`a itu terhenti antara langit dan bumi, tidak bias naik sedikit pun daripadanya sebelum dishalawatkan atas Nabi” (HR. Turmudzi).
Dikatakan Hadits Qauli Hukman karena tidak terang-terangan menyebutkan “قال رسول الله” tetapi mengandung hukum atau pengertian bahwa Umar menerima Hadits tersebut dari Rasulullah SAW.
Contoh Hadits Marfu Fi`Li Tasrihan:
عن انس: اعتق رسول الله ص. صفية وجعل عتقها مهرها. (رواه النساءى).
Artinya: dari Anas: Rasulullah SAW telah memerdekakan shafiyah dan beliau jadikan memerdekakanya itu sebagai mahar.
Dengan tegas Hadits ini menerangkan tentang perbuatan Nabi yakni memerdekakan shafiyah.
Contoh Hadits Marfu Fi`Li Hukman:
ان علي بن ابى طالب صلى فى كسوف عشر ركعات فى اربع سجدات. (المحلى)
Artinya: bahwa Ali Bin Abi Thalib pernah shalat kusuf 10 ruku` dengan 4 sujud.
Hadits diatas menerangkan tentang Ali yang shalat kusuf dengan 10 ruku` dengan 4 sujud. Ali tidak akan melakukan ini kecuali melihat atau mendapi Rasulullah melakukannya juga. Maka Hadits ini dianggap Marfu fi`li hukman, karena dzahirnya bukan Nabi yang mengerjakan.
Hadits diatas menerangkan tentang Ali yang shalat kusuf dengan 10 ruku` dengan 4 sujud. Ali tidak akan melakukan ini kecuali melihat atau mendapi Rasulullah melakukannya juga. Maka Hadits ini dianggap Marfu fi`li hukman, karena dzahirnya bukan Nabi yang mengerjakan.
Contoh Hadits Marfu taqriri tasrihan:
عن ابن عباس قال : كنا نصلى ركعتين بعد غروب الشمس وكان النبي ص. يرانا فلم يأمرون ينهنا. (رواه مسلم).
Artinya: dari Ibnu Abbas ia berkata: kami pernah shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari, sedang Nabi melihat kami, tetapi beliau tidak memerintah kami dan tidak melarang kami. (HR. Muslim).
Hadits diatas dianggap Marfu Taqriri Tasrihan karena secara terang-terangan Nabi malihat, namun tidak menyuruh ataupun melarang dengan kata lain Nabi membenarkan.
Contoh Hadits Marfu taqriri hukman:
عن انس ابن مالك ان ابواب النبي ص. كانت تقرع بالاظافير. (رواه البخرى).
Artinya: dari Anas Bin Malik: sesungguhnya pintu-pintu (rumah) Nabi SAW diketuk dengan jari-jari (HR. Bukhari).
Hadits diatas dinyatakan sebagai Hadits Marfu taqriri hukman karena perbuatan sahabat yang mengetuk rumah Rasulullah, dan Rasulullah tidak melarang maupun menyuruh, dengan kata lain membenarkan perbuatan para sahabat
Dalam penyampaianya ada beberapa kalimat yang bisa menjadi tanda dari Hadits Marfu diantaranya:
1. Jika yang berbicara sahabat:
a. Kami telah diperintah (امرنا ).
b. Kami telah dilarang (نهينا عن).
c. Telah diwajibkan atas kami (اوجب علينا).
d. Telah diharamkan atas kami (حرم علينا).
e. Telah diberi kelonggaran kepada kami (رخص لنا).
f. Telah lalu dari sunnah (مضت السنة).
g. Menurut sunnah (من السنة)
h. Kami berbuat demikian di zaman Nabi (كنا نفعل كذا فى عهد النبي ص).
i. Kami berbuat demikian padahal Rasulullah masih hidup (كنا نفعل كذا و النبي ص. حي).
2. Jika yang meriwayatkanya tabi`in:
a. Ia merafa`kanya kepada Nabi SAW (يرفعه).
b. Ia menyandarkanya kepada Nabi SAW (ينميه).
c. Ia meriwayatkanya dari Nabi SAW (يرويه).
d. Ia menyampaikanya kepada Nabi SAW (يبلغ به).
e. Dengan meriwayatkan sampai Nabi SAW (رواية).
3. Jika di akhir sanad ada sebutan (مرفوعا) artinya: keadaanya diMarfu`kan.
4. Jika sahabat menafsirkan Al Qur`an:
a. Asbabun nujul
Contoh:
عن البراء قال : كانوا اذا احرموا فى الجاهلية اتوا البيت من ظهره فانزل الله : وليس البر بأن تأتوا البيوت من ظهورها ولكن البر من اتقى. وأتوا البيوت من ابوابها. (رواه البخارى 6:26).
Artinya: dari Bara` ia berkata: adalah orang-orang apabila mengarjakan ibadah haji di zaman jahiliyah, mereka keluar masuk rumah dari sebelah belakangnya. Lalu Allah turunkan ayat: “bukanlah kebajikan itu karena kamu keluar masuk rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu, ialah orang yang berbakti. Oleh karena itu, keluar dan masuklah rumah-rumah dari pintu-pintunya”. (HR. Bukhari 6:26).
Dari contoh Hadits diatas bias kita tarik kesimpulan bahwa sahabat menceritakan asbabun nujul dari surat Al Baqarah ayat 189. Hadits ini disebut Marfu karena seolah Nabi lah yang bersabda demikian atau Nabi membenarkan perkataan sahabatnya.
b. Keterangan dari sebuah ayat atau kalimat dalam Al Qur`an
Contoh:
عن عبد الله فى هذه الاية : الذين يدعون يبتغون الى ربهم الوسيلة. قال : ناس من الجن يعبدون فأسلموا. (البخارى 86:6).
Artinya: dari Abdullah Bin Mas`ud tentang ayat ini yaitu: “yang orang-orang menyerukan (sebagai tuhan) mereka, mengharapkan kedekatan kepada tuhan mereka” ia berkata “adalah satu golongan dari jin disembah oleh manusia, lalu jin-jin itu masuk islam”. (R. Bukhari).Abdullah bin mas`ud adalah sahabat yang menafsirkan ayat 5 surat Al Ishra bukan berdasarkan ijtihad dan pikiran. Tetapi berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW.
Catatan:
Hadits tentang tafsir sahabat dengan jalan ijtihad dan pikiran.
عن ابن عباس فى قوله والعاديات ضبحا. قال : الخيل. (رواه ابن جرير 030:15).
Artinya: dari ibnu abbas, tentang firman Allah: “wal`adiati dlabhan” ia berkata: (maksudnya) kuda”. (R. ibnu jarir 30:150).
Ibnu Abbas adalah seorang sahabat yang memaknakan “wal`adiyati dabhan” sebagi “kuda” sedang sahabat lain ada yang memaknakan “unta”. Macam-macam pendapat ini semua muncul dari ijtihad masing-masing sahabat. Maka hal ini dimasukkan kepada mategori Hadits Mauquf yang akan dibahas kemudian.
- Hadits Mauquf
Secara etimologi Mauquf adalah ‘yang terhenti’. Dalam istilah, Hadits Mauquf berarti Hadits yang disandarkan kepada Sahabat, berupa ucapan, perbuatan atau Taqrir.
Contoh-contoh:
- Ucapan:
عن عبد الله بن مسعود قال : لا يقلدن احدكم دينه رجلا فان امن امن وان كفر كفر (رواه ابو نعيم 136:1).
Artinya: dari Abdullah (Bin Mas`Ud), ia berkata : “jangan lah hendaknya salah seorang dari kamu taqlid agamanya dari seseorang, karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (R. Abu Na`im 1:136).
Abdullah Bin Mas`ud adalah seorang sahabat Nabi, maka ucapan diatas disandarkan kepada Abdullah Bin Masu`ud.
- Perbuatan:
عن عبد الله بن عمير قال : خير عمر غلاما بين ابيه و امه فاختار امه فانطلقت به (المحلى 328:10).
Artinya: “dari Abdillah Bin Ubaid Bin Umair ia berkata: umar menyuruh kepada seorang anak laki-laki memilih antara ayah dan ibunya. Maka anak itu memilih ibunya , lalu ia membawa ibunya. (Al Muhalla 10:328).
Umar adalah sahabat Nabi SAW, riwayat diatas menunjukan kepada perbuatan Umar untuk memilih antara ibu dan ayahnya.
- Taqrir:
عن الزهري ان عاتكة بنت زيد بن عمرو بن نفيل كانت تحت عمر ابن الخطاب وكانت تشهد الصلاة فى المسجد فكان عمر يقول لها : و الله انك لتعلمين ما احب هاذا. فقالت : و الله لا انتهي حتى تنهان. فقال عمر : فاني لا انهاك. (المحلى 202:4)
Artinya: dari Zuhri, bahwa Atikah Binti Zaid Bin Amr Bin Nufail jadi hamba Umar Bin Al khattab adalah Atikah pernah turut shalat dalam mesjid. Maka umar berkata kepadanya: demi Allah engkau sudah tahu, bahwa aku tidak suk perbuatan ini. Atikah berkata: demi Allah aku tidak mau berhenti sebelum engkau melarang aku. Akhirnya Umar berkata: aku tidak mau melarang dikau. (Al Muhalla 4:202).
Umar adalah sahabat Nabi SAW. Dalam riwayat tersebut diunjukan bahwa ia membenarkan perbutan atikah yaitu shalat di mesjid.
Keterangan :
1. Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dlaif.
2. Hadits Mauquf tidak menjadi hujjah. Terutama jika bersangkutan dengan ibadah.
3. Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.
D. Hadits Maqthu
Maqthu artinya: yang diputuskan atau yang terputus; yang dipotong atau yang terpotong. Menurut ilmu Hadits, Maqthu adalah “perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada tabi`in atau orang yang berada pada tingakat dibawahnya”.
Hadits Maqthu tidak bisa dipergunakan sebagai landasan hukum, karena Hadits Maqthu hanyalah ucapan dan perbuatan seorang muslim. Tetapi jika didalamnya terdapat qarinah yang baik, maka bisa diterima.
Contoh-contoh:
- Ucapan:
عن عبد الله بن سعيد بن ابي هند قال : قلت لسعيد بن المسيب : ان فلانا اعطس والامام يخطب فشمته فلان. قال : مره فلا يعودن. (الاثر 33).
Artinya: dari Abdillah Bin Sa`Id Bin Abi Hindin, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Sa`Id Bin Musaiyib; bahwasanya si fulan bersin, padahal imam sedang berkhutbah, lalu orang lain ucapkan “yarhamukallah” (bolehkan yang demikian?) jawab Sa`Id Bin Musayib “perintahlah kepadanya supaya jangan sekali-kali diulangi”. (al atsar 33).
Sa`id Bin Musayaib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu. Tidak mengandung hukum.
2. Perbuatan:
عن قتادة قال : كان سعيد بن المسيب يصلي العصر ركعتين. (المحلى 3:6).
Artinya: dari Qatadah, ia berkata: adalah Sa`Id Bin Musaiyib pernah shalat dua rakaat sesudah ashar. (Al Muhalla 3:6).
Sa`id Bin Musayaib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu berupa cerita tentang perbuatan-nya. Tidak mengandung hukum.
2. Taqrir:
عن الحكم بن عتيبة قال : كان يؤمنا فى مسجدنا هذا عبد فكان شريح يصلي فيه. (المحلى 212:4).
Artinya: dari hakam bin utaibah, ia berkata: adalah seorang hamba mengimami kami dalam mesjid itu, sedang syuraih (juga shalat disitu). (Al Muhalla 4:212).
Syuraih ialah seorang tabi`in. riwayat Hadits ini menunjukan bahwa syuraih membenarkan seorang hamba jadi imam.
http://edywitanto.wordpress.com/hadist-qudsi/hadits-qudsi-marfu-mauquf-dan-maqthu/
JIKA SOBAT KESULITAN UNTUK MENDAPATKAN FILE INI, SOBAT TNGGAL KLIK DI BAWAH INI
0 komentar:
Posting Komentar
MEZA
Bagi sobat yang berkunjung di blogger ini tolong tinggalkan komennya y.......
supaya bisa membagun atau menambah supaya blogger ini lebih baik dari sebelumnya.
MAKASIH