MAKALAH HADITS MAQLUB (Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester Genap Mata Kuliah Musthalahul Hadits)
A. Pengertian
Secara etimologi al maqlub ialah bentuk ism maf’ul dari akar kata dari qalaba ((قَلَبَ. Dikatakan qalabasy syai’a qalban ((قلب شيء قلبا artinya menjadikan bagian atas menjadi bagian bawahnya; atau bagian kanan menjadi bagian kirinya; atau bagian dalam menjadi bagian luarnya.
Sedangkan secara terminologi adalah hadits di dalam sanad atau matannya terjadi perubahan menggantikan lafadz dengan lafadz yang lain atau mendahulukan atau mengakhirkan atau yang lainnya. atau merupakan hadits yang di dalamnya seorang perawi mengadakan perubahan suatu sanad atau matannya, baik karena lupa atau dengan sengaja.
Menurut Drs. Fatchur Rahman dalam buku ikhtisar mushthalahul hadits menyatakan bahwa hadits maqlub ialah:
Menurut Drs. Fatchur Rahman dalam buku ikhtisar mushthalahul hadits menyatakan bahwa hadits maqlub ialah:
هُوَ مَا وَقََعَتِ الْمُخَالَفَةُ فِيْهِ بِالتَّعْدِيْمِ وَبِالتَّأْخِيْرِ
“Hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahulukan dan mengakhirkan.”
B. Bagian-Bagian dan Contoh-Contoh Hadits Maqlub
Hadits maqlub terbagi menjadi dua bagian : Maqlub Sanad dan Maqlub Matan .
1. Maqlub Sanad
Maqlub sanad adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada sanadnya. Maqlub sanad ini mempunyai dua bentuk, yaitu :
a. Seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan satu nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Misalnya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka'ab bin Murrah, namun seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan : "Murrah bin Ka'ab". Tentang permasalahan ini Al- Khathib Al-baghdadi menulis sebuah buku yang beliau namai dengan Raf'ul-Irtiyab fil-Maqlub minal-Asmaa' wal-Ansaab. Contoh yang lain, yaitu: Muslim bin Wahid, tertukar dengan Wahid bin Muslim.
b. Seorang perawi mengganti salah satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama Nafi'.
Contoh:"
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin 'Amr An-Nashibi (seorang pendusta), dari Al- A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu secara marfu' : "Jika kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka". Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari Al-A'masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu. Seperti inilah Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari Syu'bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-'Aziz Ad-Daruwardi; kesemuanya dari Suhail.
2. Maqlub Matan
Maqlub matan adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada matannya. Maqlub matan ini mempunyai dua bentuk, yaitu :
a. Seorang perawi mendahulukan sebagian matan yang seharusnya diakhirkan dari sebuah hadits dan mengakhirkan sebagian matan yang seharusnya didahulukan.
Contoh tukar-menukar yang terjadi pada matan, ialah hadits Muslim dari Abu Hurairah r.a.:
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَةٍ أَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمْ يَمِيْنُهُ مَا تُنْفِقُشِمَالُهُ…
“…dan seseorang bersedekah dengan suatu sedekah yang disembunyikan, hingga tangan kanannya tak mengetahui apa-apa yang telah dibelanjakan eloh tangan kirinya.”
Hadits ini terjadi pemutar balikkan dengan hadits riwayat Bukhari atau riwayat Muslim sendiri, pada tempat lain yang berbunyi:
لاَ تَعْلَمْ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ
“Hingga tangan kirinya tak mengetahui apa-apa yang dibelanjakan tangan kanannya.”
b. Seorang perawi menyambung sebuah matan hadits dengan sanad hadits lain dan menyambungkan sebuah sanad hadits dengan matan hadits lain. Penggantian ini dilakukan dalam rangka menguji sebagian ulama hadits, supaya bisa diketahui sampai dimana tingkat kekuatan hafalannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama' Baghdad terhadap Imam Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari ketika datang menemui mereka.
Al-Khathib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa para ulama Baghdad berkumpul dan bersepakat untuk membolak- balikkan matan dan sanad seratus hadits, dimana mereka menyambungkan matan dengan sanad lain dan menyambungkan sanad dengan matan lain. Kemudian mereka memberikan hadits-hadits yang mereka balik matan dan sanadnya kepada Imam Bukhari dan menanyakan kepadanya. Maka satu per satu beliau mampu mengembalikan matan ke sanadnya dan mengembalikan sanad ke matannya tanpa melakukan kesalahan sedikitpun.
C. Hukum Hadits Maqlub
Hukum hadits maqlub adalah hadits lemah yang tertolak (dha’if). Sedangkan kata qalb ‘perubahan’ itu untuk menguji ahli hadits, maka yang demikian itu boleh menurut mayoritas ahli hadits. Al-Hafidz berkata, “ kemaslahatannya lebih banyak daripada mafsadah ‘kerusakan’-nya. Sebagian dari mereka menetapkan syarat bahwa hal itu boleh jika dimaksudkan untuk menguji, hingga dapat menjelaskan yang benar sebelum majelis usai atau setelah usainya hajat kepadanya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh warga Baghdad bersama Imam Al-Bukhari. Sedangkan jika perubahan itu karena lupa atau kesalahan, maka tidak mengapa. Akan tetapi, jika demikian sering dilakukan olehnya, maka akan merusak hafalannya dan menjadikannya dha’if.
Hal ini senada dengan pendapat yang lain yaitu hukumnya berubah-ubah menurut sebab terjadinya pembalikan (qalb).
Hal ini senada dengan pendapat yang lain yaitu hukumnya berubah-ubah menurut sebab terjadinya pembalikan (qalb).
1. Jika pembalikan pada matan dan sanad hadits dilakukan bertujuan agar sanad atau matannya tidak diketahui, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut sama dengan merubah hadits. Sedangkan merubah hadits adalah perbuatan para perawi pendusta.
2. Jika dilakukan untuk menguji yang betujuan untuk mengecek tingkat kekuatan hafalan dan kelayakan seorang menjadi ahli hadits, maka hal ini diperbolehkan. Kebolehan melakukan pembalikan ini harus memenuhi syarat. Yaitu seorang perawi yang melakukan pembalikan harus menjelaskan matan dan sanad tersebut sebelum ia meninggalkan tempat.
KESIMPULAN
Hukum hadits maqlub adalah hadits lemah yang tertolak (dha’if). Dalam membolak-balikkan hadits menurut mayoritas ahli hadits membolehkannya, dengan tujuan untuk menguji kekuatan hafalan ahli hadits. Namun, dengan catatan dapat menjelaskan yang benar sebelum hajat atau acara tersebut usai.
Selain itu jika pembolak-balikkan hadits ini karena lupa atau kesalahan maka dapat ditolerir. Akan tetapi, jika hal tersebut sering terjadi akan merusak hafalannya dan menjadikannya dha’if.
DAFTAR PUATAKA
Ar-Rasikh Abdul Mannan, Kamus Istilah-Istilah Hadits, Jakarta: Darul Falah, 2006.
Rahman Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung: PT Al Ma’arif, 1974.
http://artikel.jw.lt/jt/maqlub
JIKA SOBAT KESULITAN DALAM MENDAPATKAN FILE INI, SOBAT BISA DAPATKAN DENGAN MENGKLIK DI BAWAH INI
0 komentar:
Posting Komentar
MEZA
Bagi sobat yang berkunjung di blogger ini tolong tinggalkan komennya y.......
supaya bisa membagun atau menambah supaya blogger ini lebih baik dari sebelumnya.
MAKASIH