wCSUfbj0jCfxbkpQufYnAiiwrifpe8kDKSjPJHFZ

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 21 Maret 2012

AL-SUNNAH DALAM AL-QUR’AN DAN PROLEMATIKANYA






Makalah

AFANDI





BAB I
PENDAHULUAN

Kalangan ulama ada yang membedakan pengertian Sunnah dan hadits, dan ada pula yang menyamakan. Ulama hadits pada umumnya menyamakan pengertian kedua istlah itu.[1] Dalam uraian ini istilah Sunnah disamakan pengertiannya dengan istilah hadits sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama hadits pada umumnya, yakni segala sabda, perbuatan, taqrir, dan sifat Rasulullah SAW.[2]
Pada jaman Nabi (w.632 M), umat Islam sepakat bahwa Sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Belum atau tidak ada bukti sejarah menjelaskan bahwa pada jaman Nabi ada dari kalangan umat Islam yang menolak Sunnah sebagai slah satu ajaran Islam.kan pada masa khulafa’ar-rasidin (632-661 M) dan Bani Umayyah (661-750 M), belum terlihat secara jelas adanya kalangan umat Islam yang menola Sunnah sebagai salah satu ajaran Islam. Barulah pada masa Abbasiyah (750-1258 M), muncul secara jelas sekelompok kecil umat Islam yang menolak Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka itu kemudian  dikenal sebagia orang-orang yang berpaham Inkar al-Sunnah (Inkarus Sunnah). Hal ini dapat difahami uraian Syafi’i dalam kitabnya al-Umm. Mereka oleh syafi’i dibagi tiga golongan, yakni: 1) golongan yang menolak seluruh sunnah, 2) golongan yang menolak sunnah kecuali bila sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an, dan 3) golongan yang menolak sunnah dan bersetatus ahad.[3] Golongan yang terakhir hanya menerima sunnah yang bersetatus Mutawatir.[4]
Sesudah jaman syafi’i sampai saat ini baik secara terselubung maupun secra terang-terangan, meraka yang berfaham inkar  al-Sunnah baik yang mereka ingkari seluruh atau sebagian saja muncul diberbagai tempat, misalnya di Mesir doctor Taufik Sidqy, di Malaysia Kassim Ahmad da di Indonesia antara lain Ircham Sutarto.[5]
Dalam pada itu, ulama yang membela sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam mulai jaman Nabi sampai saat ini tetap besar jumlahnya dalam upaya melestarikan sunnah mereka telah melakukan penelitian yang mndalam, menyusun sebagian kitab, membuat berbagai istilah, kaidah, metode, dan disiplin ilmu. Kesungguhan usaha mereka telah membuahkan berbagai karya yang monumentalyang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah.
Uraian yang disajikan ini berisi sekitar pemahaman sunnah dan problematikannya yaitu paham inkar sunnah dengan menelaah sejumlah argumentasinya kemudian diikuti pembahasan yang menggambarkan upaya ulama, khususnya ulama Hadits dalam melestarikan Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sunnah
Al-Sunnah menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau dibiasakan, baik jalan hidup itu baik atau buruk[6] terpuji atau tercela.[7] Pengertian serupa ini sejalan dengan bunyi Hadits  Nabi:
من سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجرمن عمل بها بعده من غير ان ينقص من اوزارهم شيء. ومن سن فى الاسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها بعده (رواه مسلم)

Artinya:
“Barang siapa membuat sunnah yang terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barangs iapa menciptakan sunah yang buruk, maka ia mendapat dosa sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat”.[8]
Juga sebuah hadits yang artinya: “Kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.” [9]
Pengertian sunnah menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ahli hadits, ahli ushul fiqh dan para ahli fiqh.
Sunnah dalam pengertian para Ahli Hadits ialah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Sunnah menurut pengertian ini sinonim dengan hadits menurut pendapat sebagian mereka.
Menurut istilah para ahli pokok agama .(al-ushuliyyun), sunnah ialah sesuatu yang diambil dari Nabi SAW, yang terdiri dari sabda, perbuatan, dan persetujuan beliau. Ulama Ushul al-Fiqh, mengatakan, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW, selain al-Qur’an, baik ucapan, perbuatan, maupun taqrir yang layak dijadikan dalil bagi hukum syara’.[10]
Dalam pada itu, sunnah menurut ahli fiqh, ialah suatu hukum yang jelas berasal dari Nabi SAW yang tidak termasuk fardlu ataupun wajib, dan sunnah itu ada bersama wajib dan lain-lain dalam hukum yang lima.
Sunnah dalam bentuk perkataan ialah sabda Nabi yang diucapkan dalam berbagai kesempatan, yang berkaitan dengan penetapan hukum, seperti sabda beliau, “Sesungguhnya semua awal itu dengan niat”, dan seperti sabda beliau; “Tidak boleh ada wasiat untk pewaris”.
Sunnah dalam bentuk perbuatan ialah tindakan-tindakan Nabi SAW dalam berbagai perkara baik ibadat maupu lainnya, seperti penunaian shalat, manasik haji, adab berpuasa, serta pembuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan sumpah.
Persetujuan (taqrir) ialah sikap Rasulullah SAW terhadap berbagai perbuatan sebagian sahabat dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan, atau memperlihatkan pujian dan dukungan.
Termasuk yang pertama ialah persetujuan Nabi SAW mengenai ijtihad para sahabat tentang shalat Ashar pada waktu perang Banu Quraidhah ketika beliau berkata kepada mereka, “jangan ada seorangpun dari kamu yang shalat Ashar, kecuali di kalangan Banu Quraidhah”. Sebagian sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya, maka mereka mennda shalat Ashar itu sampai sesudah maghrib. Sebagian lagi memahaminya bahwa yang dimaksud ialah memacu para sahabat agar bergegas sehingga mengerjakan shalat Ashar itu pada waktunya. Berita tentang dua kelompok sahabat itu sampai kepada Nabi, beliau menyetujui kedua-duanya dan tidak mengingkari mereka.
Contoh yang kedua ialah cerita tentang Khalid ibn al-Walid ra. Yang makan biawak (al-dlabb), kemudian ia dating kepada Nabi SAW, sementara Nabi sendiri tidak memakannya. Sebagian sahabat bertanya “Apakah diharamkan, ya Rasulullah?” Jawan beliau, “Tidak, tetapi biawak itu tidak ada di kalangan kaumku, maka aku tidak biasa dengannya”.
Selain kata sunnah, terdapat pula kata-kata hadits, khabar, dan atsar. Pada umumnya para ulama memandang bahwa hadits, sunnah, khabar, dan atsar mempunyai pengertian yang sama, yaitu perkataan-perkataan Rasul, perbuatan-perbuatan dan ketetapannya, bahkan bukan yang dating dari Rasul saja, juga dai sahabat dan tabi’in. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa pada hakikatnya hadits dan sunnah itu berbeda. Hadits ialah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali terjadi  sepanjang hidupnya, dan walaupu diriwayatkan oleh seorang saja. Sedangkan sunnah adalah nama bagi amaliah (perbuatan) Rasul yang mutawatir, yakni cara Rasulullah melaksanakan sesuatu ibadah yang dinukilkan kepada kita dengan  amaliah yang mutawatir pula.
Para ulama umumnya berpendapat bahwa hadits dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita baik yang datang dari Nabi, Sahabat, maupun tabi’in. Hadits yang periwayatannya sampai kepada Nabi disebut hadits marfu’, yang sampai pada sahabat, dinamakan hadits mauquf, dan yang sampai kepada tabi’in disebut hadits maqtu’. Semua ini disebut khabar. Namun ada pula yang berpendapat bahwa khabar lebih umum, yakni mencakup segala yang diberitakan baik dari Nabi, sahabat maupun tabi’in, sedangkan hadits khusus yang diberikan dari Nabi saja. Seperti halnya ada yang bependapat bahwa atsar lebih mum dari pada khabar. Atsar meliputi segala yang dating dari nabi dan selainnya, sedangkan khabar hanya yang dating dari nabi saja. Jumhur ulama berpendapat bahwa khabar, atsar dan hadits itu tidak ada perbedaannya, semuanya mempunyai pengertian yang sama, seperti pengertian al-Sunnah yang dikemukakan para ahli hadits di atas.
Adapun sebab-sebab terjadinya perbedaaan antara ulama ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fikih dalam memberikan definisi tersebut adalah karena perbedaan mereka dalam memberi tekanan mengenai tujuan yang dihendaki oleh masing-masing kelompok ahli ilmu itu. Para ahli hadits memandang Rasulullah SAW sebagai pemimpin dan pemberi petunjuk, yang disebutkan Allah “teladan dan contoh bagi kita” (laqad kana lakum fi rasulillah uswatun hasanah). Atas dasar ini, mereka menurutka apa saja yang berkaitan dengan nabi seperti biografi, budi pekerti, perangai, berita-berita, sabda-sabda, dan tindakan-tindakan, baik yang menghasilkan penetapan hukum ataupun yang tidak. Sedangkan para ahli ushul melihat Rasulullah sebagai penetap syariat (al-Syar’i) yang meletakkan dasar-dasar hukum untuk para mujtahid sesudah beliau menjelaskan kaidah-kaidah hidup untuk manusia. Karena itu, mereka memperhatikan sabda, perbuatan, dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan hukum dan pengukuhannya.
Selanjutnya, para ukama fikih membahas tentang nabi dari segi bahwa segala keseluruhan tindakan beliau tidak keluar dari fungsinya sebagai petunjuk untuk hukum syara’. Mereka membahas hukum syara’ pada perbuatan manusia dari segi hukum wajib, haram, mubah, dan seterusnya. 
Selain pengertian di atas, penulis juga menyertakan pengertian Sunnah versi orientalis. Menurutnya sebagaimana dalam bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence Schacht mengatakan bahawa teori fiqih Islam klasik memberikan definisi bahwa sunnah adalah pebuatan-perbuatan Nabi SAW. Yang ideal. Pengertian semacam ini juga di pakai al-Syafi’i.
Goldziher  menjelaskan bahwa kata ‘sunnah’ itu semula adalah istilah animis kemudian dipakai oleh orang-orang Islam. Begitu pula kesimpulan Margoliouth, bahwa pengertian Sunnah sebagai sumber hukum pada mulanya adalah masalah yang ideal atau norma yang dikenal dalam masyarakat, kemudian pada masa-masa belakangan pengertian itu terbatas hanya untuk perbuatan-perbuatan Nabi SAW saja.[11] Karenanya Schacht bahwa pengertian ‘sunnah’dalam masya-rakat Islam pada masa-masa awal adalah ‘hal-hal kebiasaan’ atau ‘hal-hal yang menjadi tradisi’.

B.     Fungsi dan kedudukan al-Sunnah terhadap Al-Qur’an
1.    Kedudukan al-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Jumhur ulama menyatakan bahwa al-sunnah menempati urutan yang kedua setelah al-Qur’an. Untuk hal ini al-Suyuti dan al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan  argumentasi tekstual. Di antara argumentasi itu adalah sebagai berikut:
a.   Al-Qur’an bersifat qath’I al-wurud, sedangkan al-Sunnah bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang Qath’i harus didahulukan dari pada yang zhanni.
b.   Al-Sunnah berfungsi sebagai penjabaran al-Qur’an. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan.
c.   Ada beberapa hadits dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan al-Sunnah setelah al-Qur’an. Di antaranya dialog Rasulullah dengan Muaz bin Jabal yang akan diutus ke negeri Yaman sebagi qadli. Nabi bertanya: “Dengan apa kau putuskan suatu perkara”?   Muaz menjawab, “Dengan kitab Allah”. Jika tidak ada nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuannya dalam sunnah, maka dengan berijtihad”.
d.  Al-Qur’an sebagai wahyu dari sang Pencipta, Allah SWT, sedang hadits berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya bahwa yang berasala dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya dari yang berasal dari hamba utusan-Nya.[12]
Selanjutnya, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa kedudukan al-Sunnah sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an dalam ajaran Islam.
Surat al-Nisa’ ayat 59 menyatakan:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB (  ß
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil amri di antara kamu”.
Surat yang sama ayat 80 berbunyi:
`¨B ÆìÏÜムtAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ
Artinya :
“Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.
Selanjutnya dalam Hadits nabi ditegaskan:
تركت فيكم أمرين ما ان تمسكتم بهما لن تضلوا ابدا كتاب الله و سنة رسوله (رواه ابو داود)
Artinya :
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka, selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat, Kitabullah (Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya”. (HR Abu daud).
Untuk menambah keterangan yang dikemukakan di atas, dapat pula dikemukakan bahwa jumhur ulama bersepakat menetapkan sumber hukum Islam itu empat, yaitu al-Qur’an, Hadits atau Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.[13] Ketetapan ini didasarkan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana disebutkan di atas.
Perbedaan di antara ulama terjadi dalam menetapkan sumber-sumber hukum selain yang empat tersebut, seperti istihsan, al-maslahah al mursalah, al-‘uruf, al-istishhab, syar’u man qablana dan madzhab al-Shahabi. Penjelaskan terhadap masing-masing sumber hukum ini secara rinci dapat dijumpai pada pembahasan dirasah Islamiyah bagian III atau pada ilmu ushul fiqh.
Terlepas dari berbagai alasan atau dalil yang menunjukkan bahwa kedudukan al-Sunnah menempati posisi kedua setelah al-Qur’an dalam tertib sumber hukum Islam, yang jelas, di dalam al-Qur’an banyak ayat yang tidak dapat dijelaskan jika tidak ada penjelasan yang dapat mengungkapkan makna yang dimaksud oleh ayat tersebut. Dan bias menjelaskan itu adalah Rasul.
Oleh karenanya, sering para sahabat pergi menjumpai Rasulullah SAW untuk meminta keterangan dan penjelasan yang diperlukan untuk memahami al-Qur’an yang mujmal, muthlaq serta umum itu. Dalam arti bahwa al-Qur’an banyak mengandung hukum-hukum yang bersifat kulli (menyeluruh) yang terkadang sulit dipahami dan dimengerti para sahabat. Dalam keadaan serupa itu Rasulullah SAW tampil menerangkan dan memberikan penjelasan kepada mereka.
2.    Fungsi al-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Menetapkan hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an. Ini tidak berarti bahwa hadits atau sunnah itu menguatkan al-Qur’an, namun menunjukkan bahwa masalah-masalah yang terdapat di dalam al-Qur’an dan juga di dalam Hadits atau Sunnah itu sangat penting untuk diimani, dijalankan dan dijadikan pedoman dasar oleh setiap muslim.[14]
Al-Qur’an menekankan bahwa Rasul SAW berfungsi untuk menjelaskan maksud firman-firman Allah. (Q.S. An-Nahl 44). Penjelasan atau bayaan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk, sifat dan fungsinya.
Abdul Halim Mahmud, mantan Syekh Al-Azhar, dalam bukunya yang berjudul As-Sunnah fi Makanatiha wa fi tarikhiha menulis bahwa sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Imam syafi’i dalam kitab ar-Risalah, Abdul Halim menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan al-Qur’an, ada dua fungsi sunnah yang tidak diperselisihkan. Yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayaan ta’kiid dan bayaan tafsir. Yang pertama sekedar menguatkan atau menggaris bawahi kembali apa yang terdapat dalam al-Qur’an sedang yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam hal ini sunnah berfungsi sebagai bayaan atau penafsir yang dapat mengungkapkan tujuan al-Qur’an. Ulama ahli atsar menetapkan bahwa keterangan atau penjelasan sunnah terhadap al-Qur’an ada beberapa macam, di antaranya ialah:
a.       Bayaan Tafshil, yang dimaksud dengan bayaan tafshil adalah bahwa al-Sunnah itu berfungsi menjelaskan atau memerinci kemujmalan al-Qur’an. Karena al-Qur’an bersifat mujmal (global), maka agar ia dapat berlaku sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun diperlukan perincian. Untuk itu diperlukan adanya al-Sunnah.
b.      Bayaan Takhsish, yang dimaksud dengan bayaan takhsish adalah bahwa al-Sunnah itu berfungsi mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum yakni di samping keumuman ayat itu ada yang dikhususkan karena di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang bersifat umum.
c.       Bayaan Ta’yiin, yang dimaksud dengan bayaan takhsish adalah bahwa al-Sunnah itu berfungsi menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh al-Qur’an. Dalam al-Qur’an banyak ayat atau lafadz yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, dalam bahasa Arab ini dikenal dengan istilah lafadz musytarak, sehingga para ahli tafsir memberikan berbagai pengertian.
d.      Bayaan Nasakh, yang dimaksud dengan bayaan takhsish adalah bahwa al-Sunnah itu berfungsi menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana ayat yang dimansukh (dihapus) yang secara lahiriyah bertentangan.
C.    Ingkarussunnah Dahulu dan Sekarang
1.      Ingkarussunnah Masa Lalu
Di muka telah disinggung bahwa memakai al-Qur’an saja dan menolak Sunnah adalah suatu hal yang tidak mungkin. Dan mustahil pula mengaku sebagai muslim yang taat, tetapi mengingkari kehujjahan Sunnah. Namun demikian ada sementara orang yang kurang memahami masalah ini. Bahkan pasa masa Sahabat ada pula orang yang kurang memperhatika Sunnah sebagai sumber hukum. Al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan Hadits, ada seorang yang minta agar tidak usah mengajarkan Hadits, tetapi cukup al-Qur’an saja. Jawab ‘Imran, “Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca al-Qur’an. Maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen. Padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini.” “Terima kasih, saya baru sadar.” Jawab orang tadi. Dan ia di kemudian hari menjadi ahli fiqih.
Hal serupa juga pernah terjadi pada Umayyah bin Khalid, di mana ia mencoba mencari seluruh permasalahan dengan merujuk pada al-Qur’an saja. Akhirnya ia berkata kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bahw adi dalam al-Qur’an ia hanya menemukan masalah salat di rumah dan pada waktu perang saja (shalat al-Khauf). Sedang masalah shalat dalam perjalanan tidak ditemukan. ‘Abdullah ibnu ‘Umar menjawab, “Wahai kemenakanku, Allah telah mengutus Muhammad SAW dan kita tidak yahu apa-apa. Kita kerjakan saja apa yang Nabi kerjakan.” Dan tidak mustahil dengan pesatnya kemajuan zaman, bertambah pula jumlah orang-orang yang mencari jawaban masalah-masalah yang mereka hadapi dengan merujuk al-Qur’an saja. Sampai ayyub al-Sakhtiyani (68-131 H) berkata, “Apabila kamu mengajarkan hadits kepada seseorang, kemudian ia berkata “Tidak usah pakai Hadits, ajarilah kami al-Qur’an saja,” maka ketahuilah bahwa orang itu sesat dan menyesatkan.”[15]
Agaknya orang-orang yang disebut tadi tidak mewakili golongan, tetapi bersifat perorangan saja. Tetapi tidak mustahil jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Dan perlu dicatat bahwa gejala seperti itu hanya terdapat di Iraq saja, tidak di seluruh negeri-negeri Islam. Sebab Imran bin Hushain seperti dituturkan Ibnu Hibban berada di Basrah, begitu pula Ayyub al-Sakhtiyani. Imam Syafi’i juga menyebutkan bahwa orang-orang yang mengingkari sunnah umumnya berasal dari Basrah. Boleh jadi memang di Iraq saja pikiran-pikiran tearsebut mendapat angin.
2.      Ingkarussunnah Masa Kini
Sesudah abad kedua hijri, tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan kelompok muslim mana yang menolak Hadits. Sedang mereka yang menolak hadits tempo dulu, tepatnya pada abad kedua hijri, sudah tidak ada lagi. Sesudah abad kedua itu, sampai kira-kira sebelas abad berikutnya tidak kedengaran ada yang  menolak Sunnah. Barulah setelah Negara-negara Barat menjajah negeri-negeri Islam, mereka mulai menyebarkan benih-benih busuk untuk melumpuhkan kekuatan Islam. Pada saat itulah di Iraq muncul orang yang menolak Hadits. Sedang di Mesir hal itu muncul pada masa Muhammad ‘Abduh. Ini menurut kesimpulan Abu Rayyah, apabila hal itu benar. Abu rayyah menuturkan, Imam Muhammad ‘Abduh mengatakan bahwa umat Islam saat ini tidak mempunyai pimpinan lain kecuali al-Quran. Islam yang benar adalah Islam tempo dulu sebelum munculnya perpecahan dalam tubuh Muslimin. Kaum Muslimin tidak mungkin dapat meraih kejayaannya kembali selagi kitab-kitab semacam ini yaitu kitab-kitab yang diajarkan di perguruan al-Azhar dan sebagainya tetap diajarkan. Umat Islam tidak akan bangkit kecuali dengan semangat yang ada pada abad pertama, yaitu al-Qur’an. Hal-hal selain al-Qur’an hanya akan menjadi kendala antara al-Qur’an di satu pihak dengan ilmu dan amal di lain pihak.
Alur pikiran ini kemudian diikuti oleh Dr. Taufiq Sidqi yang menulis dua buah artikel dalam  majalah al-manar dengan judul ‘Islam adalah al-Qur’an itu Sendiri’ dengan berargumen ayat-ayat al-Qur’an saja, “Tidak perlu Hadits”, katanya. Pikiran Taufiq Sidqi ini tampaknya menggelitik Rasyhid Ridha sehingga ia tertarik untuk memberikan tanggapan. Rasyid Ridha antara lain mengatakan, “Ada suatu hal yang perlu disimak dalam masalah ini, yaitu suatu pertanyaan, apakah hadits yang juga disebut dengan sunnah yang berupa ucapan Nabi itu dapat disebut sebagai ‘agama dan syari’ah secara umum’, meskipun hal itu bukan merupakan Sunnah yang harus dikerjakan dengan sepakat ulama terutama pada masa awal Islam. Apabila kita mengatakan ‘ya’ (berarti agama dan syari’ah), maka kenapa Nabi justru melarang para Sahabat untuk menulis selain al-Qur’an? Para Sahabat juga tidak menulis Hadits. Begitu pula para ulama dan khulafa tidak melihat masalah pengajaran hadits sebagai suatu hal yang penting, bahkan mereka justru menghindari hal itu. Ini merupakan suatu masalah pelik yang amat besar. Dan saya sudah menyampaikan hal ini kepada Dr. Taufiq Sidqi dalam satu kajian ilmiyahnya sebelum ia menulis masalah ini.
Tampaknya Rasyid Ridha sangat mendukung pendapat Dr. Taufiq Sidqi, di mana ia membagi Hadits menjadi Hadits mutawatir dan Hadits non mutawatir. Menurut Rasyid Ridha, Hasits-hadits yang kita terima secara mutawatir seperti Hadits-hadits jumlah rakaat shalat, puasa dan sebagainya wajib kita terima sebagai suatu ‘agama secara umum’. Sedang Hadits yang non mutawatir disebut ‘agama khusus’, kita tidak wajib mengikutinya. Ia juga menukil pendapat-pendapat Sahabat yang mengatakan keengganan mereka untuk menulis Hadits. Pendapat-pendapat ini oleh Rasyid Ridha dikomentari sebagai berikut, “Semua pendapat yang ditulis oleh Ibnu ‘Abd al-Bar dan lain-lain di mana diterangkan bahwa Abu Bakar membakar catatan-catatan Hadits dari para Sahabat, dan mereka juga tidak menulis Hadits sebelum ada perintah dari para penguasa memperkuat pendapat bahwa para Sahabat menulis Hadits hanya untuk dihafal sendiri, setelah itu mereka menghapusnya. Apalagi tokoh-tokoh Sahabat tidak mau mengajarkan Hadits, bahkan melarangnya. Semua ini memperkuat pendapat bahwa para Sahabat tidak bermamksud menjadikan hadits-hadits itu secara keseluruhan sebagai suatu ‘agama secara umum dan abadi’ seperti halnya al-Qur’an”. Inilah pendapat Rasyid Ridha tentang hadits Nabi. Namun tampaknya seperti dituturkan Prof. al-siba’i Rasyid Ridha pada akhir hayatnya mencabut pendapatnya itu. [16]
Pada tahun 1929, Ahmad Amin menulis buku Fajr al-Islam’ di mana ia membahas Hadits Nabi sembari mencampuradukkan antara yang benar dan yang bathil. Dan ia tetap pada pendiriannya sampai mati. Saying pembahasannya justru meragukan orang tentang keotentikan Hadits.
Kemudian pada tahun 1353 H, Ismail Adham mempublisir risalahnya tentang sejarah Hadits. Ia berpendapat bahwa Hadits-hadits yang ada sekarang termasuk yang ada dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tidak dapat diandalkan keotentikannya dan tidak dapat dipercaya, justru sebaliknya, Hadits-hadits itu diragukan bahkan kebanyakan palsu.[17] Ketika pendapat itu menimbulkan heboh, ia menjawab lewat majalah al-Fath bahwa apa yang diucapkan itu disetujui tokoh-tokoh sastra dan ulama, antara lain Ahmad Amin. Ahmad Amin memang tidak menyanggah. Justru lewat salah satu artikelnya ia merasa prihatin terhadap serangan-serangan yang diarahkan kepada kawannya itu. Ia bahkan menilai bahwa hal itu merupakan usaha penjegalan terhadap kebebasan berpendapat, dan kerikil-kerikil tajam yang merintangi penelitian ilmiyah. Setelah itu Abu Rayyah menerbitkan hasil ‘penelitiannya’ dalam buku Adhwa ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyah.
Sebenarnya Abu Rayyah tidak mengentengahkan pikiran dan argument baru. Ia hanya mencampurkan pendapat-pendapat Ismail Adham, Taufiq Sidqi, dan Rasyid Ridha. Kesimpulannya juga tidak jauh dari pendapat Rasyid Ridha, bahkan ia menyonteknya seraya mengaku sebagai mujtahid. Ia berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Sunnah pada masa Nabi adalah ‘sunnah amaliyah’, yaitu sunnah-sunnah amaliyah yang mutawatir. Selengkapnya Abu Rayyah mengatakan sebagai berikut, “Sunnah-sunnah Rasul yang mutawatir yaitu sunnah-sunnah amaliyah adalah hal-hal yang telah disepakati oleh kaum Muslimin pada masa permulaan Islam. Mereka juga mengetahui hal itu secara pasti. Sunnah-sunnah itu tidak boleh ditolak sama sekali. Seperti jumlah shalat lima kali, shalat Subuh dua rakaat, Maghrib tiga rakaat, dan yang lain masing-masing empat rakaat. Begitu pula maslah satu rakaat terdiri dari duduk, bacaan al-Qur’an, ruku’, dua sujud, dan lain sebagainya yang telah diketahui dengan amalan (praktek) sejak masa Rasulullah SAW. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa Sunnah juga mencakup Hadits (ucapan Nabi), maka itu adalah istilah baru”.
Mengenai hadits ahad, Abu Rayyah berpendapat bahwa bagi yang mengetahuinya secara sahih baik dari segi riwayat maupun isinya, ia boleh mengamalkannya, tetapi jangan dijadikan hokum secara umum yang harus ditaati oleh ummat secara taklid.



BAB III
KESIMPULAN

Dalam menahami ajaran Islam  dan mengamalkannya dengan baik dan benar. Umat Islam mau tidak mau harus berpegang pada al-sunnah. Untuk memenuhi kebutuhan umat terhadap hadits ini, para ulama berusaha keras mengumpulkan hadits dalam berbagai kitab yang hingga kini kita dapat kita jumpai untuk dapat memahami al-Sunnah dengan benar, para ulama juga menyusun kitab-kitab hadits yang mencoba menjelaskan al-Sunnah dari berbagai aspeknya serta dalam hubungannya dengan al-Qur’an.
            Belakangan muncul pula sebagian orang yang meragukan al-Sunnah, keraguan ini pun segera dapat dijawab dengan cara yang meyakinkan. Model pemahaman al-Sunnah yang benar adalah mengikuti cara pemahaman yang dilakukan oleh sahabat dan pemahaman ulama-ulama yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.
            Kini telah tersedia hadits-hadits sebagai hasil usaha para ulama terdahulu, umat Islam dan peminat hadits tidak sulit lagi menentukan kualitas hadits Karena sudah ada kitab-kitab hadits yang menggolongkan hadits-hadits atau menjelaskan kualitasnya, shahih, hasan, dlaif dan sebagainya.
            Namun demikian, tidak berarti bahwa pengkajian terhadap al-Sunnah telah selesai sejalan dengan tuntutan masyarakat modern yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi perlu adanya modal pemahaman dan penguraian ajaran agama yang lebih menarik. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan pegangan hidup yang dapat mengamankan dirinya dalam hempasan gelombang kehidupan yang kian dahsyat. Mereka telah memiliki faham dan keyakinan yang diperoleh dari hasil pendidikannya, karena itu perlu cara yang lebih canggih dalam menyajikan ajaran agama kepada mereka.
            Demikian makalah yang dapat kami sampaikan sebagai pemahaman awal dalam memahami manajemen keuangan di kembaga pendidikan Islam. Dengan segala keterbatasan , kami berharap juga bisa andil dan ikut berperan aktif dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ktitik dan saran senantiasa kami harapkan kepada semua pembaca demi kelanjutan dan perkembangan di masa mendatang.
Wallahu a’lam bi As-Shawab
DAFTAR PUSTAKA
Suryaman, A. Khaer. 1982. Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta : Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah.
Nata Abuddin, 1996. Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rahman Fazlur, 1965. Islamic Methodology in History, Karachi : central Institut of Islamic Research.
Hadits Bukhari dan Muslim.
Azami, 2006. Hadits Nabawi dan Sejarah Modifikasinya, Pustaka Firdaus, Pejaten Barat
Abu Zahuw, Muhammad. tth Al-Hadits wa al-Muhaddisun, Math ba’at mishr, Mesir.
Adib Shalih, Muhammad. 1399. Lamhat Fi Ushul al-Hadits, Beirut : al-Maktabah al-Islamy.
‘Atar, Nurudin. Tth. Manhaj al-Naqd Fi ‘Ulum al-Hadits, Dar al-Fikr.
Al-Siba’I, Musthafa.1991. Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus,
Idris al-Syafi’I, Muhammad. Tth. Kitab Ikhtlaf al-Hadits, Dar al-Sya’b,
Mahfudz al-Tarmasi, Muhammad. 1991. Manhaj dzawi al-Nazhar, Surabaya : Ahmad bin Sa’at bin Nabhan.
Al-Siba’I, Musthafa. 1966. al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islam, al-Dar al-Qaumiyyah.
Assa’idi, Sa’dullah. 1996. Hadits-Hadits Sekte, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Shubhi al-Shalih, 1977. Ulum al-Hadits wa Mushtalahuhu, Bairut : Dar al-Ilm li al-Malayin.
Ismail, Shuhudi. 1995. Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta : Gema Insani.
Ilyas, Yunahar. 1996 Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits, Yogyakarta : Happy L.Rais,.
Qordhawi, Yusuf. 1997. al-Qur’an dan As-Sunnah Referensi Tertinggi Umat Islam, Jakarta : Robbani.


[1]. Lihat lebih lanjut uraian tentang pengertian al-Sunnah dan al-Hadits menurut berbagai ulama, misalnya dalam: Muhammad Mahfudz al-Tarmasi, Manhaj dzawi al-Nazhar, Ahmad bin Sa’at bin Nabhan, tth., Surabaya. hlm. 8. Sebagai  perbandingan lihat juga: Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, central Institut of Islamic Research, Karachi, 1965. hlm. 32-33.
[2]. Shubhi al-Shalih, Ulum al-Hadits wa Mushtalahuhu, Dar al-Ilm li al-Malayin, Bairut, 1977. hlm. 3.  
[3]. Muhammad bin Idris al-Syafi’I, Kitab Ikhtlaf al-Hadits, Dar al-Sya’b, ttp, tth. Juz VII hlm. 250-265.
[4]. Muhammad abu Zahuw, Al-Hadits wa al-Muhaddisun, Math ba’at mishr, Mesir, tth.,hlm. 5 
[5]. Mustofa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islam, al-Dar al-Qaumiyyah, ttp, 1966. hlm. 138-140
[6]. Muhammad Adib Shalih, Lamhat Fi Ushul al-Hadits, al-Maktabah al-Islamy, Beirut, cetakan. 1399 H., hlm. 30. Lihat pula Nurudin ‘Atar, Manhaj al-Naqd Fi ‘Ulum al-Hadits, Dar al-Fikr, tanpa tahun hlm. 20; Musthafa al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta, cetakan I, 1991, hlm. 1.
[7]. Drs. Abuddin Nata, Al-Qur’an dan Hadits,. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, Hlm. 155.
[8]. Hadits Muslim, dalam Musthafa Al- Siba’i,  Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, hlm 1.
[9]. Hadits Bukhari dan Muslim.
[10]. Nuruddin atar, Manhaj al-Naqd Fi ‘Ulum al-Hadits, hlm.20.
[11] . M.M. Azami, Hadits Nabawi dan Sejarah Modifikasinya, Pustaka Firdaus, Pejaten Barat, 2006. Hlm. 20.
[12]  Drs. Abuddin Nata, Al-Qur’an dan Hadits,. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 171-172.

[13] A. Khaer Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits, Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1982, hlm. 44.
[14] Drs. Abuddin Nata, Al-Qur’an dan Hadits. hlm. 175.
[15] M.M. Azami, Hadits Nabawi dan Sejarah Modivikasinya, Pustaka Firdaus, Pejaten Barat, 2006. Hlm. 41.

[16] Mustofa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islam, hlm. 42.
[17] Mustofa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islam, hlm. 213-214.



JIKA SOBAT KESULITAN UNTUK MENDAPATKAN FILENYA, SOBAT BISA MENDAPATKANNYA DI SINI............





1 komentar:

  1. saya tidak bisa mendownload makalah ini,,,,
    bagaimana cara'a..???

    BalasHapus

MEZA
Bagi sobat yang berkunjung di blogger ini tolong tinggalkan komennya y.......
supaya bisa membagun atau menambah supaya blogger ini lebih baik dari sebelumnya.
MAKASIH

adf.ly

http://adf.ly/?id=1499578