wCSUfbj0jCfxbkpQufYnAiiwrifpe8kDKSjPJHFZ

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 26 Maret 2012

PENDIDIKAN ISLAM BERWAWASAN HISTORIS




Pendahuluan
Pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan manusia menuju taklif (kedewasaan), baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diemban-sebagai seorang hamba (abd) dihadapan Khaliq-nya dan sebagai “pemelihara” (khalifah) pada semesta. Dengan demikian, fungsi utama pendidikan adalah mempersiapakn peserta didik (generasi penerus) dengan kemampuan dan keahlian (skill) yang diperlukan agar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk terjun ke tengah masyarakat (lingkungan), sebagai tujuan akhir dari pendidikan.
Perbedaan dalam melihat Islam yang demikian itu, dapat menimbulkan perbedaan dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sudut pandang normatif, maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sudut historis atau sebagaimana yang nampak dalam masyarakat, maka Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu.2
Islam secara normatif, sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits merupakan agama yang tidak dapat diberlakukan kepadanya paradigma ilmu-ilmu pengetahuan yakni paradigma analitis, kiritis, metodologis, historis, dan empiris. Sebagai agama, Islam lebih bersifat memihak, romantis, apologis, dan subyektif. Sedangkan jika dilihat dari segi historis, yakni Islam dalam arti yang dipraktekkan oleh manusia serta tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia, maka Islam dapat dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu, yakni Ilmu Ke-Islaman, Islamic Studies, atau Dirasah Islamiyah. 1
Makna Historis Dalam Pendidikan Islam
Dalam lintasan sejarah peradaban Islam, peran pendidikan ini benar-benar bisa dilaksanakan pada masa-masa kejayaan Islam. Hal ini dapat kita saksikan, di mana pendidikan benar-benar mampu membentuk peradaban sehingga peradaban Islam menjadi peradaban terdepan sekaligus peradaban yang mewarnai sepanjang Jazirah Arab, Asia Barat hingga Eropa Timur. Untuk itu, adanya sebuah paradigma pendidikan yang memberdayakan peserta didik merupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa kejayaan sepanjang abad pertengahan, di mana peradaban dan kebudayaan Islam berhasil menguasai jazirah Arab, Asia Barat dan Eropa Timur, tidak dapat dilepaskan dari adanya sistem dan paradigma pendidikan yang dilaksanakan pada masa tersebut.
Makna dari historis dalam konteks Pendidikan Islam adalah bahwa proses dan orientasi pendidikan yang berakar dari kebudayaan, berbeda dengan praksis pendidikan yang terjadi dewasa ini yang cenderung mengalienasikan proses pendidikan dari kebudayaan. Kita memerlukan suatu perubahan paradigma (paradigma shift) dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia, oleh karena itu, arah perubahan paradigma baru pendidikan Islam diarahkan untuk terbentuknya masyarakat madani Indonesia tersebut
Wawasan Historis Dalam Pendidikan Islam
Adanya jarak yang terlalu lebar antara “teori” dan “praksis” dalam kajian ilmu, antara “idealitas” dan “relitas”, antara “teks” dan “konteks”, mendorong munculnya pertanyaan yang bersifat akademis: bagaimana hal demikian dapat dijelaskan? Mengapa materi ilmu-ilmu Islam, lebih-lebih aspek metodologinya, tidak dapat dikembangkan sedemikian rupa tidak seperti halnya yang terjadi pada disiplin-disiplin ilmu yang lain-sehingga diharapkan dapat memberi bekal yang cukup bagi konsumennya untuk mengarungi samudra kehidupan era baru era industri dan post industri ? Mengapa seringkali timbul dalam diri umat Islam bahwa mereka adalah selalu minoritas, padahal dalam statistik mereka adalah mayoritas? Mengapa umat Islam mengalami disartikulasi politik meskipun mereka mayoritas? Adakah andil yang diduga dapat disumbangkan oleh ilmu dalam konfliks etnik, ras, suku, dan agama?4
Menurut pengamatan dalam penelitian Fazlur Rahman, salah satu penyebab tidak berkembangnya disiplin keilmuan khususnya atau studi-studi keIslaman pada umumnya, lebih dari segi materi maupun metodologi, adalah dipisahkannya dan dihindarinya pendekatan dan pemahaman filosofis dalam batang tubuh kerangka keilmuan. Menurutnya, disiplin ilmu filsafat dan pendekatan filosofis pada umumnya sangat membantu untuk menerobos kemacetan, bahkan jalan buntu yang dihadapi oleh ilmu-ilmu apapun.5
Kelesuan berpikir dan berijtihad dalam bidang ilmu bukannya hanya datang belakangan ini. Menurut penelitian Muhammad Abid al-Jabiri, hampir selama 400 tahun lebih, yakni dari tahun 150 sampai dengan 550 Hijriyyah, seluruh khazanah intelektual Muslim yang tertulis dalam bahasa Arab (kitab kuning), khususnya yang berbasis pada pemikiran selalu menyerang dan memojokkan filsafat, baik sebagai pendekatan, metodologi maupun disiplin.6 Akibatnya dapat diduga, pendekatan dan pemahaman filosofis terhadap realitas keberagamaan pada umumnya, dan realitas keberagamaan Islam khusunya kurang begitu dikenal dan begitu berkembang dalam alam pikiran Muslim era kontemporer.
Dengan mencamkan dan mempertimbangkan temuan Fazlur Rahman dan Muhammad Abid al-Jabiri, beberapa pertanyaan pendahuluan perlu. Apakah mungkin mengawinkan atau setidaknya mendialogkan disiplin dan metodologi “filsafat” dan “ilmu-ilmu Islam” dalam pemikiran Islam kontemporer, yang selama berabad-diupayakan namun selalu gagal ? Jika memang begitu kenyataannya, apakah disiplinilmu-ilmu Islam, sebagai body of knowledge, yang disusun oleh ulama dan kaum cerdik cendekia terdahulu, dapat begitu saja terlepas dari pengaruh dan campur tangan dimensi ruang dan waktu ketika ia dirumuskan baik dahulu, sekarang maupun yang akan dating? Apakah akidah Islamiyah, khususnya yang dirumuskan dan diteorisasikan oleh ulama klasik, tengah dan modern tidak boleh diubah sistematika, metodologi dan konteknya sesuai dengan pergumulan dan perubahan zaman serta perkembangan metodologi keilmuan yang mengitarinya? Bolehkah rumusan dan adagium-adagium ilmu disusun ulang sesuai dengan tuntutan dan tantangan sosial-keagamaan serta perkembangan ilmu pengetahuan yang mengitarinya ? Dapatkah dominasi pendekatan tekstual dan kontektual bergulir ke arah kontektual dan praksis sosial yang aktual dalam kehidupan kongkrit sehari-hari? Puncak pertanyaannya, barangkali, adalah sebagai berikut: bolehkah apa yang biasa dan selama ini disebut-sebut sebagai “doktrin”, “dogma” atau “akidah” digagas sebagai teori” keilmuan kalam, karena adanya unsur campur tangan dan intervensi manusia Muslim (nabi, sahabat, ulama, fuqaha, mutakallimun, usuliyyun, cerdik cendekia) dalam merumuskan dan mensistematisasikannya ?7
Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang lebih bersifat metodologis-epistemologis tersebut perlu dijawab terlebih dahulu. Perlu ditegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang lebih bersifat filosofis-epistemologis, dan bukannya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat doktrinal-apologis. Jangan berharap diskursus ini dapat dilanjutkan dan berhasil guna, jika saja semua jawaban terhadap semua pertanyaan tersebut di atas bersifat “negatif”. Jika kita mengunci rapat (menutup pintu ijtihad) dan memustahilkan perlunya telaah ulang terhadap rumusan-rumusan argumen ilmu klasik, maka sama halnya kita mensakralkan suatu produk rumusan pemikiran yang sesungguhnya tidak perlu disakralkan. Dengan demikian telah terjadi proses pembakuan dan sekaligus pembekuan keilmuan. Pengembangan metodologi keilmuan tidak mungkin dan terjadilah dengan sendirinya penyempitan horizon cara pandang terhadap realitas keberagaman manusia. Sebuah proses yang mungkin saja terjadi dalam disiplin ilmu-ilmu keagamaan, lebih-lebihilmu-ilmu Islam, lantaran lengketnya “kepentingan” politik di dalamnya, namun secara epistemologis amat dipertanyakan validitas dan keabsahannya.
Dimensi historis-epistemologis dari ilmu-ilmu keIslaman klasik amat terabaikan dalam pemahaman pemikiran keIslaman kontemporer. 8 Bisa dianggap sebagai terlalu bersemangat mempertahankan rumusan-rumusan baku keilmuan agama Islam, jika harus sampai dikatakan bahwa seluruh hal yang terkait dengan akidah, apalagi yang terkonsepsikan dan terumuskan dalam ilmu Islam, yakni yang disusun dan dirancang oleh para ahli ilmu Islam klasik, adalah wadl’iy (disusun dan diturunkan begitu saja adanya dari langit) dengan serta-merta melupakan dan mengabaikan dimensi historisitas bangunan keilmuan kalam itu sendiri. Namun justru pengabaian aspek historisitas keilmuan kalam inilah yang menjadi ciri umum sekaligus kekuatan dan unggulan diskursus pemikiran keIslaman yang secara luas dianut dengan kokoh oleh para konsumen dan pengguna jasa ilmu-ilmu keIslaman, baik di pesantren, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), dan pemikiran keagamaan Islam pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), majlis-majlis ta’lim maupun tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Pergeseran Paradigma Pendidikan Islam; Dari Paradigma Konservatif Menuju Paradigma Yang Humanis-Historis
Perubahan paradigma pendidikan dari paradigma lama ke paradigma baru, maka terdapat berbagai aspek mendasar dari upaya perubahan tersebut, yaitu, Pertama, paradigma lama terlihat upaya pendidikan lebih cenderung pada : sentralistik, kebijakan lebih bersifat top down, orientasi pengembangan pendidikan lebih bersifat parsial, pendidikan didisain untuk sektor pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, keamanan, serta teknologi perakitan. Peran pemerintah sangat dominan dalam kebijakan pendidikan, dan lemahnya peran institusi pendidikan dan institusi non-sekolah. Kedua, paradigma baru, orientasi pendidikan pada: disentralistik, kebijakan pendidikan bersifat bottom up, orientasi pengembangan pendidikan lebih bersifat holistik; artinya pendidikan ditekankan pada pengembangan kesadaran untuk bersatu dalam kemajemukan budaya, kemajemukan berpikir, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan dan agama, kesadaran kreatif, produktif, dan kesadaran hukum. Peran serta masyarakat secara kualitatif dan kuantitatif dalam upaya pengembangan pendidikan, pemberdayaan institusi masyarakat, seperti keluarga, LSM, pesantren, dunia usaha, lembaga-lembaga kerja, dan pelatihan, dalam upaya pengelolaan dan pengembangan pendidikan, yang diorientasikan kepada terbentuknya masyarakat Indonesia berkualitas dan kritis.
Berdasarkan pandangan ini, pendidikan yang dikelola lembaga-lembaga Islam sudah harus diupayakan untuk mengalihkan paradigma yang berorientasi ke masa lalu (abad pertengahan) ke paradigma yang berorientasi ke masa depan, yaitu mengalihkan dari paradigma pendidikan yang hanya mengawetkan kemajuan, ke paradigma pendidikan yang merintis kemajuan, mengalihkan paradigma dari yang berwatak feodal ke paradigma pendidikan berjiwa demokratis. Mengalihkan paradigma dari pendidikan sentralisasi ke paradigma pendidikan desentralisasi, sehingga menjadi pendidikan Islam yang kaya dalam keberagaman, dengan titik berat pada peran masyarakat dan peserta didik. Proses pendidikan perlu dilakukan “kesetaraan perlakuan sektor pendidikan dengan sektor lain, pendidikan berorientasi rekonstruksi sosial, pendidikan dalam rangka pemberdayaan umat dan bangsa, pemberdayaan infrastruktur sosial untuk kemajuan pendidikan. Pembentukan kemandirian dan keberdayaan untuk mencapai keunggulan, penciptaan iklim yang kondusif untuk tumbuhnya toleransi dan konsensus dalam kemajemukan. Dari pandangan ini, berarti diperlukan perencanaan terpadu secara horizontal antarsektor dan vertikal antar jenjang bottom-up dan top-down planning, pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan pendidikan harus bersifat multikultural serta pendidikan dengan perspektif global”.
Rumusan paradigma pendidikan tersebut, paling tidak memberikan arah sesuai dengan arah pendidikan, yang secara makro dituntut menghantarkan masyarakat menuju masyarakat Indonesia yang demokratis, relegius, kritis, berkualitas, dan tangguh dalam menghadapi lingkungan global. Maka, dalam upaya pembaruan pendidikan Islam, perlu ada ikhtiar yaitu strategi kebijakan perubahan diletakan pada upaya menangkap kesempatan perubahan, maka mau tidak maun, pendidikan Islam harus meninggalkan paradigma lama menuju paradigma baru, berorientasi pada masa depan, merintis kemajuan, berjiwa demokratis, bersifat desentralistik, berorientasi pada peserta didik, bersifat multicultural, berorientasi pada perspektif global, sehingga terbentuk paradigma pendidikan yang berkualitas dalam menghadapi tantangan prubahan global menuju terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis, kritis, dan berkualitas. Pada dataran konsep, pendidikan baik formal maupun non formal “pada dasarnya memiliki peran penting melegitimasi bahkan melanggengkan sistem dan struktur sosial yang ada dan sebaliknya pendidikan merupakan proses perubahn sosial. Tetapi, peran pendidikan terhadap sistem dan struktur sosial tersebut, sangat bergantung pada paradigma pendidikan yang mendasarinya.
Dari pandangan di atas, dapat dikatakan peran pendidikan Islam mestinya bukan hanya “dipahami dalam konteks mikro (kepentingan anak didik yang dilayani melalui proses interaksi pendidikan), melainkan juga dalam konteks makro, yaitu kepentingan masyarakat yang dalam hal ini termasuk masyarakat bangsa, negara dan bahkan juga kemanusiaan pada umumnya”, sehingga pendidikan Islam terintegrasi antara proses belajar di sekolah dengan belajar di masyarakat (learning society).
Kesimpulan
Makna dari historis dalam konteks Pendidikan Islam adalah bahwa proses dan orientasi pendidikan yang berakar dari kebudayaan, berbeda dengan praksis pendidikan yang terjadi dewasa ini yang cenderung mengalienasikan proses pendidikan dari kebudayaan
Pendidikan Islam berwawasan historis adalah wujud nyata dan pengejawantahan bahwa Islam mampu menjadi solusi alternatif problem-problem kemanusiaan seperti kemiskinan, kejahatan, dan sebagainya
Perlunya membangun kerangka dasar filosofis dan dekontruksi wacana ilmu-ilmu Islam agar tidak terjadi disparitas (jarak) dan kesenjangan antara ilmu Islam dengan realitas sosial. Artinya dalam mengkaji ilmu Islam harus diperhatikan aspek historisitas dan normativitasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam Di IAIN dalam www.dipertais.net Lihat juga dalam bukunya Islamic Studies di Perguruan Tinggi, Pendekatan Integratif-Interkonektif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta: Putaka Pelajar, 1996.
Amir Tarjid, Pendekatan dalam Studi Islam, dalam.www.drumscash. com
Fazlur Rahman. Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradision (Chicago and Lodon: The University of Chicago Press, 1982, hlm.157-158. sebagaimana dikutip oleh Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam Di IAIN dalam www.dipertais.net
Marcel A. Botsard, Historisme dalam Islam, terj. H.M. Rasjidi, Bulan Bintang, Jakarta, 1980.
Muhammad Abid al-Jabiri, Bunyah al-Aql al- Araby: Dirasah Tahliliyah Naqdiyyah Li al-Nudzumi al- Ma’rifah fi al-Tsaqafah al-Arabiyyah, Markaz Dirasah al-Wihdah al-Arabiyyah, Beirut, 1990, hlm.497-498.
Muhammad Arkoun, al-Islam: al-Akhlaq wa al-Siyasah, terjemahan Hasim Saleh, Markaz al-innma’ al-qaumy, Beirut, 1990.
Sayyed Husen Nasr, Menjelajah Dunia Modern, (terj.) Hasti tarekat, dari judul asli A Young Muslim’s Guide in The Modern World, Mizan, Bandung 1995.
1 Sayyed Husen Nasr, Menjelajah Dunia Modern, (terj.) Hasti tarekat, dari judul asli A Young Muslim’s Guide in The Modern World, Mizan, Bandung 1995, hlm. 45.
2 Amir Tarjid, Pendekatan dalam Studi Islam, dalam.www.drumscash. com
3 Marcel A. Botsard, Historisme dalam Islam, terj. H.M. Rasjidi, Bulan Bintang, Jakarta, 1980, hlm. 40-41.
4 Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam Di IAIN dalam www.dipertais.net Lihat juga dalam bukunya Islamic Studies di Perguruan Tinggi, Pendekatan Integratif-Interkonektif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996. hlm.56.
5 Fazlur Rahman. Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradision (Chicago and Lodon: The University of Chicago Press, 1982, hlm.157-158. sebagaimana dikutip oleh Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam Di IAIN dalam www.dipertais.net
6 Muhammad Abid al-Jabiri, Bunyah al-Aql al- Araby: Dirasah Tahliliyah Naqdiyyah Li al-Nudzumi al- Ma’rifah fi al-Tsaqafah al-Arabiyyah, Markaz Dirasah al-Wihdah al-Arabiyyah, Beirut, 1990, hlm.497-498.
7 Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta: Putaka Pelajar, 1996. hlm. 56
8 Muhammad Arkoun, al-Islam: al-Akhlaq wa al-Siyasah, terjemahan Hasim Saleh, Markaz al-innma’ al-qaumy, Beirut, 1990, hlm.172-173.




JIKA SOBAT KESULITAN UNTUK MENDAPATKAN FILENYA, SOBAT BISA MENDAPATKANNYA DI SINI............



 

0 komentar:

Posting Komentar

MEZA
Bagi sobat yang berkunjung di blogger ini tolong tinggalkan komennya y.......
supaya bisa membagun atau menambah supaya blogger ini lebih baik dari sebelumnya.
MAKASIH

adf.ly

http://adf.ly/?id=1499578